Jowonews

Hoaks, Surat Edaran Dana Kompensasi Zona Merah Covid-19

TEMANGGUNG, Jowonews- Surat edaran palsu yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 membuat geger. “Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat, dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren,” kata Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung Sumarlinah di Temanggung, Jumat (31/12). Ia menyampaikan surat tersebut berkop Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020. Surat dengan Nomor 500/513/IX/2020 ini berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah Covid-19. “Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung. Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati. Selain itu, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas Covid-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 skor perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi) Kabupaten Temanggung ada pada skor 1,858 (1,8-2,4) atau zona orange (risiko sedang), katanya. Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika mendapati surat tersebut. Mereka diminta untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.

Pembelajaran Tatap Muka Resmi Ditunda

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menerbitkan surat edaran yang menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD hingga pendidikan masyarakat. “Surat Edaran bernomor 445/0017480 ini merupakan tindak lanjut arahan Menko Maritim dan investasi dalam rapat evaluasi beberapa waktu lalu. Selain itu, karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum pasti ya kita tunda dulu karena semuanya belum pasti,” kata Ganjar di Semarang, Kamis (17/12) Dalam surat edaran tersebut, Ganjar secara khusus meminta satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Dikmas untuk menunda pembelajaran tatap muka. Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan sarana prasarana hingga standar operasional prosedur harus disiapkan dengan maksimal untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. “Sekarang kita sudah punya itu, terus kemudian gurunya, muridnya, wali murid atau orang tua kita siapkan semua,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ganjar menyebut penundaan pembelajaran tatap muka ini berlaku untuk seluruh daerah di Jateng, terutama daerah dengan peningkatan kasus COVID-19 yang tinggi. “Kalau kemudian kondisi di daerah itu ternyata peningkatan COVID-nya tinggi ya jangan dulu, gak boleh, tunda semuanya, ‘rak sah kesusu, (tidak perlu terburu-buru),” katanya. Ganjar mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan catatan, masyarakat disiplin protokol kesehatan dan program vaksinasi mulai dilakukan.