Jowonews

Tempat Hiburan di Magelang Belum Diizinkan Beroperasi

MAGELANG, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah belum mengizinkan tempat hiburan beroperasi menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. “Pemerintah Kabupaten Magelang hingga saat ini belum memberikan izin beroperasi terutama pada tempat-tempat hiburan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi di Magelang, Jumat (11/12. Ia menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda Pemkab Magelang. Ia menyebutkan tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi selama pandemi ini, antara lain tempat karaoke, kolam renang (wisata air), bioskop, “play ground” untuk anak-anak, dan SPA. “Bioskop sempat ada wacana akan diberikan ruang untuk beroperasi kembali. Ternyata di Bulan Desember ini penambahan Covid-19 di Kabupaten Magelang masih cukup tinggi sehingga harus dipertimbangkan lagi,” katanya sebagaoimana dilansir Antara. Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tohir menyampaikan Polres Magelang telah menyusun rencana pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, termasuk melakukan operasi gabungan (yustisi) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu. “Operasi ini akan berbarengan dengan Operasi Lilin Candi 2020 yang dilaksanakan pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sebanyak 221 personel telah disiapkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru,” katanya. Ia menuturkan potensi kerawanan di masa pandemi, Polri masih mengantisipasi adanya aksi terorisme, tindak kriminal, bencana alam, dan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Polres Magelang juga akan melakukan operasi yustisi bersama personel gabungan lainnya di lokasi-lokasi wisata, angkutan, dan tempat keramaian lainnya. “Hal ini akan menjadi satu kesatuan dalam operasi lilin yang pada dasarnya satu tujuan untuk menekan dan mencegah adanya kerumunan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang,” katanya.

83 Tempat Hiburan dan Wisata di Semarang Ajukan Izin Buka Kembali

SEMARANG, Jowonews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menerima puluhan permohonan pembukaan kembali berbagai tempat hiburan dan wisata di Ibu Kota Jawa Tengah ini menyusul pelonggaran kepada sektor tersebut di tengah upaya mencegah penyebaran COVID-19. “Sejak perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sepekan lalu, ada 83 permohonan yang masuk,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Sabtu. Menurut dia, ada tim yang bertugas mengecek langsung ke lokasi-lokasi tempat hiburan atau wisata yang mengajukan izin operasional kembali agar memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Tim yang beranggotakan unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP tersebut, kata dia, nantinya akan menerbitkan rekomendasi jika memang prosedur protokol kesehatan yang ditentukan sudah dipenuhi. Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi, lanjut dia, antara lain penyediaan tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, serta kewajiban penggunaan masker. “Untuk tempat hiburan ada syarat tambahan yang harus disesuaikan,” tambahnya. Ia mencontohkan untuk panti pijat, para terapisnya harus menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan. Contoh lain, kata dia, tempat karaoke juga dilarang untuk menyediakan jasa pemandu lagu. Dari pengajuan sebanyak itu, menurut dia, sudah ada sekitar 38 tempat usaha dan wisata yang sudah memperoleh izin buka kembali. (jwn5/ant)