Jowonews

Tindak Tegas Tempat Wisata Pelanggar Prokes

JAKARTA, Jowonews- Satgas Covid-19 daerah diminta berani mengambil tindakan tegas terhadap tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan (prokes). “Sekali lagi kami harapkan seluruh Satgas Covid-19 di daerah, terutama unsur Polda harus berani mengambil keputusan melakukan langkah-langkah penertiban, bahkan bila perlu apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam bincang-bincang bertajuk “Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Libur Lebaran”, yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (15/5). Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menjaga kapasitas pengunjung tempat wisata agar tidak melampaui 50 persen. “Kita harapkan pengelola-pengelola pariwisata pun bisa bekerja sama,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Sejauh ini, kata diam  strategi antara gas dan rem dalam melawan Covid-19 sudah cukup berhasil. Maka itu, kepedulian daerah untuk menaati semua peraturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat terlaksana dengan baik. “Karena kalau kasus aktif meningkat, otomatis semuanya akan mundur lagi,” katanya. Tidak hanya dukungan dari daerah, menurut dia, dukungan seluruh komponen masyarakat untuk setiap saat menerapkan dan mengingatkan tentang mematuhi protokol kesehatan dapat memerangi pandemi Covid-19. “Hanya saling mengingatkan kita bisa mengurangi risiko dan Insya Allah kita mampu mengendalikan kasus Covid-19,” katanya. Ia berharap kasus Covid-19 dapat terus menurun hingga Agustus tahun ini sehingga menjadi kado bagi perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia. “Kami yakin dengan adanya sistem yang terintegrasi maka semua kendala yang ada di lapangan akan bisa dipecahkan dengan lebih mudah,” demikian Doni Monardo.

Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata

PURWOKERTO, Jowonews- Seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas ditutup untuk sementara waktu. Hal ini terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)ang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021. “Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu,” kata Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani di Purwokerto, Banyumas, Senin (11/1). Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat dengan nomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021 yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas. Surat tersebut juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pelayanan di tempat tersebut pun dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk. “Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, pelaksanaan PPKM di Banyumas tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten itu. Terkait dengan kemungkinan adanya rombongan wisatawan dari luar daerah yang kecele, Asis memastikan hal itu tidak akan terjadi karena tidak hanya Banyumas yang memberlakukan PPKM, juga sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. “Calon wisatawan sudah paham dan tahu tentang kebijakan tersebut meskipun kemarin (10/1) memang ada rombongan wisatawan dari Jakarta yang berkoordinasi dengan kami. Oleh karena kemarin hari Minggu (belum diberlalukan PPKM, red.) mereka masih bisa berkunjung,” katanya. 

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Semarang Mulai Buka Kembali Tempat Wisata dan Hiburan

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang akan mulai mengizinkan tempat wisata dan hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah itu dibuka kembali mulai 22 Juni 2020, namun tetap harus memenuhi syarat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pademi COVID-19. Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Sabtu, pelonggaran di sektor pariwisata itu seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2020. Selain memenuhi protokol kesehatan, kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan diwajibkan membatasi jumlah pengunjung hingga menjadi setengah dari kapasitas yang seharusnya. “Misalnya kapasitas objek wisata Goa Kreo yang bisa memuat hingga 800 orang, maka harus bisa dipastikan setelah 400 pengunjung, tidak boleh lagi ada yang masuk,” katanya. Selain itu, ia juga meminta petugas objek wisata tegas kepada para pengunjung untuk menerapkan SOP kesehatan serta menjaga jarak fisik. Ia mengungkapkan sudah banyak keinginan dari pengelola tempat wisata dan hiburan untuk segera kembali beroperasi. “Yang paling ingin agar segera dibuka lagi itu pengelola tempat karaoke keluarga,” katanya. Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengizinkan tempat karaoke buka kembali dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan serta tanpa pemandu lagu. Selain di bidang pariwisata, kata dia, pelonggaran juga diberikan untuk kegiatan pernikahan dan pemakaman. Ia menjelaskan selain selalu menerapkan SOP kesehatan, pelaksanaan pernikahan juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir, yakni maksimal 50 orang atau setengah dari kapasitas gedung yang digunakan. Ia menambahkan upaya medis dan ekonomi dilakukan beriringan dalam upaya menggerakkan perekonomian menuju normal baru. “Medis dan ekonomi sama-sama penting, oleh karena itu harus berjalan beriringan,” katanya. (jwn5/ant)

Presiden: Jangan Tergesa-gesa Buka Tempat Wisata

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak perlu tergesa-gesa membuka dan mengoperasikan kembali tempat atau destinasi wisata di Indonesia. “Mengenai waktunya kapan, ini tolong betul-betul tidak usah tergesa-gesa,” kata Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui konferensi video dengan topik “Tatanan Normal Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman COVID-19” dari Istana Merdeka Jakarta, Kamis. Presiden justru lebih menekankan pentingnya untuk patuh terhadap tahapan-tahapan terkait standar baru yang disusun bagi sektor pariwisata dalam menghadapi era normal baru. Menurut dia, pengawasan dalam penerapan kebijakan normal baru di sektor pariwisata sangat penting sebelum destinasi dibuka kembali setelah pandemi COVID-19. “Tapi tahapan-tahapan yang saya sampaikan dilalui dan dikontrol dengan baik,” katanya. Oleh sebab itu, menurut Presiden, setelah pandemi, Indonesia harus melakukan inovasi pada sektor pariwisata. “Kita harus melakukan inovasi, melakukan perbaikan-perbaikan sehingga cepat beradaptasi dengan perubahan tren yang kemungkinan besar nanti akan terjadi di dunia pariwisata global,” katanya. Ia menekankan untuk saat ini terlebih dahulu Indonesia harus fokus menggarap sektor pariwisata domestik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya. (jwn5/ant)