Pembelajaran Tatap Muka Wajib Terapkan Prokes Ketat
SEMARANG, Jowonews- Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan uji coba pembelajaran secara tatap muka tahap pertama di Provinsi Jawa Tengah wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Sekolah-sekolah tersebut juga harus mematuhi pedoman pembinaan pengawasan satuan pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. “Nantinya, kami akan menggandeng instansi terkait dalam pengawasan pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” kata Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Hari Wuljanto di Semarang, Senin (22/3). Ia menjelaskan bahwa Disdikbud Jateng sudah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian Agama terkait hal ini. “Mereka sudah mengusulkan nama-nama sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka, ada 140 sekolah dalam uji coba tahap pertama pada 5 April 2021 besok,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan, ada kabupaten/kota yang mengusulkan lebih dari satu jenjang pendidikan pembelajaran tatap muka dan hal itu nantinya diserahkan kepada masing-masing bupati/wali kota dengan pengawasan ketat dan pendampingan dari Pemprov Jateng. “Kalau ada satu siswa saja yang positif, maka pembelajaran tatap muka harus ditutup. Sekolah yang terdapat kasus positif, harus memperbaiki prokesnya, memenuhi sarana prasarananya dan jika setelah evaluasi dimungkinkan untuk dibuka kembali, maka akan dibuka. Jadi fleksibel,” katanya. Dalam uji coba pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan 140 sekolah pada 5-16 April 2021 hanya diikuti 70-110 siswa per sekolah dengan jam pembelajaran tidak lebih dari 4 jam sehari, dan satu mata pelajaran maksimal 30 menit tanpa istirahat. Uji coba pembelajaran tatap muka akan dilakukan di tingkat 35 SMP, 35 SMA, 35 SMK, dan 35 MA yang ada di Jateng, sedangkan untuk tingkat SD, TK, dan PAUD ditunda atas dasar masukan dari sejumlah ahli, termasuk Ikatan Dokter Indonesia. Selain itu, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan ketentuan ketat yakni pihak sekolah dan orang tua siswa wajib melakukan protokol kesehatan mulai dari berangkat sekolah, di dalam sekolah hingga pulang ke rumah masing-masing.