SEMARANG – Pemerintah bakal menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi polusi udara.
Bahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa kendaraan yang tidak melewati uji emisi akan diberi sanksi.
Uji emisi itu akan dilakukan bersama oleh pihaknya, polisi, dan pemerintah daerah, kata Siti Nurbaya.
“Nanti akan dilakukan uji emisi bersama Polri, Polda, dan Pemerintah Daerah,” kata Siti Nurbaya dikutip detikFinance, Jumat (18/8/2023).
Kendaraan yang berhasil melewati uji emisi akan diberikan tanda khusus yang harus dimiliki oleh pemiliknya agar dapat melakukan perpanjangan STNK.
Selain itu, nantinya petugas juga bisa melakukan pengecekan di jalan. Adapun kendaraan yang diketahui belum lulus uji emisi bisa terkena sanksi berupa denda.
Namun, dia tidak dapat menjelaskan berapa banyak denda yang akan dikenakan karena aturan masih dibahas.
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses,” beber Siti Nurbaya.
“Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain,” lanjutnya.