Jowonews

Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Ulama MUI Pusat

JAKARTA, Jowonews- Meskipun penggunaanya masih mengundang polemik, penyuntikan Covid-19 tetap dilakukan di Indonesia. Hari ini pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat disuntik vaksin Covid-19 buatan Inggris, tersebut di Jakarta, Rabu (7/4).

Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya.

Vaksinasi ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan,” kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (7/4).

Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin.

Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres.

“Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

“Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai,” ujarnya.

BACA JUGA  Inilah Daftar Negara yang Hentikan Vaksin AstraZeneca

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi Covid-19

Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait