Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

‪​Pembangunan Hutan Kota di Kendal Capai 85 Persen

KENDAL, Jowonews.com – Pembangunan hutan kota di Jalan Stadion, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kota Kendal, hingga kini sudah mencapai 85 persen.

Keberadaan RTH yang bakal diberi nama Hutan Klorofil itu sangat strategis, karena berdekatan dengan tiga rusunawa, sekolah, dan pemukiman, sehingga ke depan kawasan tersebut bakal ramai pengunjung.

Proyek itu digarap oleh CV Ar Rozaq dengan masa pekerjaan 90 hari kalender. Apalagi saat ini juga sedang terdapat pembetonan di Jalan Stadion.

Mandor lapangan, Tirto Subeno, Jumat, mengatakan, pembangunan fisik sudah mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan yang dilakukan sebatas pembangunan fisik, seperti pagar keliling, gazebo, gapura, dan permainan anak-anak. Pembangunan hutan tersebut tinggal menyisakan lantai, peneduh untuk parkir kendaraan, dan finishing tempat duduk.

Dia menargetkan perbaikan selesai pada 13 Desember 2016. Diakui kendala yang dihadapi yakni diawal pekerjaan, intensitas hujan cukup tinggi yang menyulitkan material untuk didatangkan.

Oleh karena itu pihaknya mengintruksikan para pekerja untuk melakukan lembur siang malam mengejar target yang telah ditetapkan. “Kami kejar target rampung 13 Desember dan mengerahkan lebih dari 50 pekerja,” tutur dia.

Kasi Pertamanan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kendal, Wahjuono Irwanto mengatakan, RTH yang dikemas sebagai hutan di Kelurahan Kebondalem tersebut dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare. Fungsinya sebagai paru-paru kota dan resapan sekaligus tempat rekreasi dan penelitian bagi pelajar atau mahasiswa.

Dia menambahkan, meski dikonsep sebagai taman, bentuk utamanya seperti hutan dengan berbagai pohon. Ragam pohon yang akan ditanam di sana antara lain trembesi, ketapang, flamboyan, kamboja, karet, cemara, bambu kuning, pisang kipas dan tanaman langka.“Jenis tanaman akan dibantu oleh dinas terkait,” ujarnya.

Proyek hutan kota tersebut ditarget selesai pada Desember 2016. Biaya pembangunan Rp 4,6 miliar berasal dari bantuan pemerintah pusat. Setelah proses pembangunannya selesai, selanjutnya merupakan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Selama proses pemeliharaan bila terjadi kerusakan bangunan, perbaikan menjadi tanggung kontraktor. Taman tersebut bakal dikelola dan dijaga. (JN09/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...