Jowonews

Logo Jowonews Brown

1.141 Narapidana di LP Cipinang Dapat Remisi

JAKARTA,Jowonews.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, 1.141 narapidana mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka hari kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia.

Andika mengatakan, 13 narapidana diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Remisi merupakan hak para warga binaan. Di sini ada 1.141 (narapidana) yang dapat remisi dan ada 13 orang yang langsung dipulangkan ke keluarga nanti siang,” ujar Andika di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018).

Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana yang memenuhi syarat yang berlakuan baik.

Narapidana baru bisa mendapatkan remisi setelah sekurangnya menjalani enam bulan kurungan penjara.

Jika sudah enam bulan menjalani masa tahanan, remisi yang diterima hanya satu bulan.

“Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, remisi tiga bulan, begitu seterusnya, paling banyak itu remisi enam bulan. Semakin lama dia pidananya, semakin lama tahun berjalan, dia semakin tinggi (remisinya),” ujar Andika.

Menurut dia, remisi bukan sekadar pemberian hak untuk narapidana, melainkan juga bentuk tanggung jawab narapidana untuk terus mengikuti program negara.

“Secara psikologis, remisi juga dapat menekan tingkat frustasi sehingga dapat meminimalkan tingkat kriminal di lapas,” ucap Andika.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...