Jowonews

Logo Jowonews Brown

10 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap CCTV di Perempatan Mbejagan

KUDUS, Jowonews.com – Sebanyak 10 pengendara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tertangkap kamera pemantau (closed circuit television/CCTV) yang terpasang di Perempatan Mbejagan Kudus melakukan pelanggaran lalu lintas dan bakal diberikan surat tilang.

“Sebanyak 10 pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas tersebut, sudah terekam kamera dan dua pengendara di antaranya sudah kami berikan surat elektronik tilang,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Ikrar Potawari di Kudus, Selasa.

Pelanggarannya, kata dia, rata-rata tidak memakai helm dan melanggar marka jalan.

Dari dua orang yang diberikan surat e-tilang, kata dia, baru satu yang memberikan konfirmasi atas surat tersebut.

Salah satu pemilik kendaraan, kata dia, mengatakan tidak merasa melakukan pelanggaran dan kendaraan miliknya dipakai oleh pihak perusahaan pendanaan (leasing).

Sementara pelanggar lainnya, kata dia, akan segera diberikan surat serupa dan harus segera memberikan konfirmasi bahwa sepeda motor dengan nomor kendaraan tersebut benar miliknya sesuai dengan alamat.

“Nomor kendaraan pelanggar sebelumnya dicocokkan dengan alamat pemilik dari data di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Masing-masing pelanggar diberikan batas waktu lima hari untuk memberikan konfirmasi kepada Satlantas Polres Kudus.

Ia menambahkan konfirmasi bisa melalui nomor telepon yang dicantumkan di surat e-tilang tersebut.

“Jika hingga batas waktu yang diberikan belum ada konfirmasi, maka kami akan melakukan pemblokiran,” ujarnya.

Jumlah CCTV yang terpasang di setiap perempatan di Kabupaten Kudus mencapai 26 titik, namun untuk tahap uji coba e-tilang baru diberlakukan di Perempatan Mbejagan yang merupakan persimpangan antara Jalan HOS Cokroaminoto dengan Jalan Pramuka.  (jwn5/ant)

BACA JUGA  Menutupi CCTV, BPPTKG Panggil Pendaki Merapi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...