Jowonews

Logo Jowonews Brown

12 Saksi Kasus Bupati Klaten Diperiksa

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“12 orang itu diperiksan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini (SHT),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/4).

Sejumlah 12 saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Dirut CV Smart Edukatama Fahrudin, karyawan swasta CV Smart Edukatama A Mustari, karyawan swasta Didik Gunarto, Kasi Perlindungan Konsumen PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Klaten Suhardi, Sekretaris Camat Cawas Kabupaten Klaten Turaji, dan Purwanto dari pihak swasta.

Selanjutnya Guru Bahasa Inggris SMPN 1 Prambanan Eka Aprillia Kusumadewi, Saktiyo Suharto dari pihak swasta, PNS Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan Tri Winarsih, mantan Kepala Dewasa Ngawen Aryo, Kepala SMKN 1 Klaten Budi Sasangka, dan Heru dari pihak swasta.

KPK juga dijadwalkan memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten tersebut.

Febri menjelaskan KPK saat ini ingin mempertajam beberapa informasi yang telah didapatkan sebelumnya, baik terkait dengan indikasi suap dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten maupun terkait dana aspirasi.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...