Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

131 Napi Kendal dapat Remisi

npiKENDAL, Jowonews.com – Sebanyak 131 narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kendal mendapatkan remisi atau masa pengurangan kurungan dari satu bulan hingga enam bulan. Tujuh narapidana lainnya selain menerima remisi dinyatakan langsung bebas. Pemberain surat keputusan remisi dari Kemenkumham diserahkan Bupati Widya Kandi Susanti, Senin (17/8).

Kalapas Kelas II A Kendal Kristiyanto Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan yang mendapatkan remisi umum dan masih menjalani masa tahanan ini ada sebanyak 131 orang. “49 orang diantaranya menerima remisi satu bulan, sedangkan 34 orang menerima remisi dua bulan. Sedangkan 33 orang diantaranya menerima remisi tiga bulan,” katanya.

Kristiyanto menambahkan, selain itu ada juga 4 orang lainnya mendapatkan remisi 4 bulan, 10 orang mendapat remisi 5 bulan serta 1 orang mendapat remisi selama 6 bulan. “Kemudian bagi tahanan atau narapidana yang menerima remisi khusus dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2015 ini ada sebanyak 7 orang ,” imbuh Kalapas.

Menurutnya, berdasarkan surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, tujuh orang dinyatakan bebas. Pihaknya mengirimkan satu perwakilan warga binaan yang bebas untuk mengikuti acara tersebut. Secara simbolis serah terima warga binaan yang bebas dilaksanakan di LP Wanita Semarang.

Dijelaskan, jumlah penghuni di Lapas Kelas IIA Kendal sebanyak 281 orang padahal kapasitas Lapas hanya 151 orang saja. “Jumlah penghuni sudah melebihi kapasitas 70 persen dari daya tampung,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Widya Kandi Susanti menanggapi dengan adanya kelebihan kapasitas penghuni Lapas Kelas II A Kendal, dirinya mengaku sudah mengajukan ke Kemenkum HAM agar lokasi Lapas yang berada di komplek alun-alun bisa dipindah. Pemkab sudah menyiapkan lahan 106 hektare di wilayah Bleder Kecamatan Patebon Kendal. (JN01)

BACA JUGA  Di Kendal, Dua PNS Dipecat Tidak Hormat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...