Jowonews

Logo Jowonews Brown

KPK Periksa Dua Rekan Damayanti

JAKARTA, Jowonews.com – KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2016 untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Winsu Putranti.

Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini juga merupakan dua tersangka dalam kasus yang sama yaitu ibu rumah tangga Dessy A. Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini.

“Dessy dan Julia diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

Dessy, Julia dan Damayanti diketahui sudah tiba di gedung KPK dari rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan rutan Polres Metro Jakarta.

Dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yaitu ruang kerja Damayanti di Komisi V gedung DPR, ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana meski penggeledahan itu sempat dihalang-halangi Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah.

Lokasi penggeledahan lain ada di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Damayanti dan dua orang stafnya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

BACA JUGA  Balon PDIP Harus Punya Dana Besar

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sehingga penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar AS.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...