Jowonews

Logo Jowonews Brown

Langgar Etik, Lima PNS di Jepara Disanksi

JEPARA, Jowonews.com – Sepanjang 2015 lalu, tercatat ada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepara mendapatkan sanksi. Kelimanya mendapatkan sanksi mulai dari penurunan pangkat, distafkan hingga diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur mengatakan, dari lima PNS itu ada yang melakukan pelanggaran etik berat, dan satu lainnya melakukan pelanggaran sedang. Pelanggaran etik berat tersebut didominasi kasus perselingkuhan maupun poligami. Bahkan yang mengejutkan, mereka didominasi PNS dari kalangan guru.

“Lima PNS yang melakukan pelanggaran berat  paling banyak memang diposisi guru,” ujar Syukur, Jumat (22/1).

Menurut Syukur, dari lima PNS yang melakukan pelanggaran berat, satu diantaranya diturunkan pangkatnya, dua distafkan, dan dua diberhentikan. Hal itu setelah melalui proses panjang oleh tim etik Pemkab Jepara yang didalamnya ada Sekretaris Daerah, BKD, dan instansi terkait.

“Yang diturunkan pangkatnya, itu diturunkan selama tiga tahun. Setelah tiga tahun baru bisa kembali ke pangkat dia sebelumnya,” kata Syukur.

Lebih lanjut dia mengemukakan, dominasi pelanggaran etik oleh guru PNS, dia menuding jika hal itu terkait dengan moralitas guru. Terlebih, setelah adanya program sertifikasi yang memang pendapatan guru PNS bisa dua kali lipat. Jika moral guru tersebut baik, dia meyakini tidak terjadi pelanggaran etik seperti perselingkuhan maupun poligami. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Menggelorakan Revolusi Mental (1)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...