Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

18 Ribu Pemilih di Jepara Belum Kantongi e-KTP

JEPARA, Jowonews.com – Sebanyak 18 ribu pemilih di Jepara terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkada 2017. Pasalnya mereka sampai sekarang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Selain itu, pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun juga menjadi sorotan dewan. Yang pasti surat edaran (SE) kementerian dalam negeri mengenai syarat KTP elektronik (e-KTP) juga menjadi bahasan.

Dalam SE itu salah satunya menyebutkan mengenai syarat e-KTP dalam keikutsertaan pilkada. Namun bagi warga yang telah melakukan perekaman dan e-KTP belum dicetak, maka dapat diganti dengan surat keterangan yang ditandatangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selain pihak Disdukcapil, pihak Kecamatan dianggap sah untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bambang Joyo Supeno mengaku khawatir akan monitoring surat keterangan tersebut. “Pihak penyelenggara nanti akan kerepotan, tidak bisa bedakan antara asli atau palsu,” kata politikus PAN itu saat ditanya usai melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Jum’at (18/11).

Sementara itu Ketua Divisi Pemutakhiran DPT, Kampanye dan Hubungan Antar Lembaga KPU Jepara, Anik Solihatun mengaku persoalan syarat KTP-el ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah.

“Saat ini 85 ribu nama pemilih di Jepara tidak punya e-KTP. Bagi yang belum rekaman, itu kami surati satu-satu. Ini sebetulnya diluar tugas kami, hanya untuk memperjuangkan hak konstitusional ini kami jalani,” tuturnya saat menerima kunjungan kerja Komisi A.

Mengenai pemilih berusia 17 tahun, Anik melanjutkan, saat ini sebanyak 1.700 nama di Jepara hampir berusia 17 tahun pada tahun 2016. Ia saat ini aktif melakukan koordinasi dengan Disdukcapil mengenai hal ini. Tanggal 6 Desember 2016 saat dartar pemilih sementara (DPS) menjadi DPT, menjadi batas toleransi.

“Prinsipnya Disduk tidak bisa berbuat banyak. UU Kependudukan mensyaratkan harus persis 17 tahun. Maka solusinya, syarat 17 tahun sebelum 6 Des. Disduk juga berjanji apapun yang terjadi proses perekaman akan terus dibuka,” pungkas Anik.

Saat ini jumlah DPS di Kabupaten Jepara sebanyak 886.076 jiwa. Ini meningkat dari Pileg lalu yang sebesar 842.000 jiwa. Tingkat partisipasi di kabupaten ini juga dinilai baik di segala tingkatannya. Bahkan saat pemilihan petinggi desa serentak dilakukan di 24 Desa beberapa waktu lalu menunjukan partisipasi yang sangat baik. Tiga desa yakni desa Karimun Jawa, Kemujan, dan Parang mencapai 90% keikutsertaan. (jn19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...