Jowonews

Logo Jowonews Brown

Neymar Didenda 112.000 Dolar Karena Menghindari Pajak Di Brazil

SAO PAULO, Jowonews.com – Bintang Barcelona Neymar pada Kamis kalah pada upaya bandingnya terhadap denda 112.000 dolar yang dikenakan terhadapnya karena menghindari pajak sewaktu ia masih membela Santos pada 2007 dan 2008.

Keputusan mengenai banding ini mengkonfirmasi sanksi yang awalnya oleh otoritas-otoritas keuangan Brazil pada 2012 karena pelanggaran-pelanggaran peraturan pada pernyataan pajak pendapatannya, kata dinas pajak.

Kasus ini juga melibatkan ayah sang pemain meski denda itu kelihatannya tidak akan berdampak besar terhadap sang bintang Brazil, di mana ia dilaporkan menerima 215.000 dolar per pekan di juara Eropa Barcelona.

Neymar juga tersangkut masalah hukum di Spanyol, di mana ia harus memberi kesaksian pada 2 Februari untuk dugaan kecurangan seputar transfernya ke raksasa Katalan itu dari Santos pada 2013.

Presiden Barca Josep Maria Bartomeu, pendahulunya Sandro Rosell, orang tua Neymar, dan dua direktur Santos juga diminta hadir.

Para jaksa publik Spanyol meminta diambil tindakan kepada semua pihak setelah keluhan mengenai kecurangan dan korupsi diluncurkan oleh perusahaan dana investasi Brazil DIS, yang memegang 40 persen hak olahraga Neymar ketika ia bermain di Santos, di pengadilan pada Juni 2015.

DIS mengklaim bahwa pihaknya dicurangi oleh pembagian sebenarnya dari keuntungan transfer pemain 25 tahun ini, karena bagian penghasilan mereka ditutup-tutupi oleh Barcelona dan Santos.

Kesepakatan itu awalnya bernilai 57,1 juta euro oleh klub Katalan, 40 juta euro dibayarkan kepada perusahaan N&N yang dimiliki oleh ayah sang pemain di mana Santos hanya menerima 17,1 juta euro.

Bagaimanapun, otoritas yudisial Spanyol berestimasi bahwa jumlah itu setidaknya mencapai 81,3 juta euro.

DIS menerima 6,8 juta euro dari total 17,1 juta euro yang dibayarkan Barcelona kepada Santos, namun mengklaim bahwa pihaknya juga berhak atas pembayaran-pembayaran transfer secara keseluruhan.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Penerimaan Pajak DJP Jateng II Capai Rp4,23 Triliun

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...