SEMARANG,Jowonews.com – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan Agoes Soeranto (Agus Kroto) tampaknya akan menyeret banyak politisi.
Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/2), nama sejumlah anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo.
Sejumlah nama anggota DPRD Jateng itu tertera dalam barang bukti nota dinas Kepala Biro Keuangan, sebagai pengantar proposal bansos.
Namun, meski sudah dicecar pertanyaan, Agoes Soeranto tetap mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui isi lampiran nota dinas tersebut. Ia berdalih hanya mengecek halaman pengantar nota dinas yang ditandatanganinya.(JN01/Jn16)