Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sidang Bansos, Jaksa Sebut Nama Yoyok, Bambang Sadono, Masruhan dan Tety 

SEMARANG,Jowonews.com –Sejumlah anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan social (Bansos) Pemprov Jateng tahun 2001.

Dugaan keterlibatan itu setidaknya tergambar dari yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/2). Persidangan itu sendiri agendanya adalah pemeriksaan mantan Karo Keuangan Agoes Soeranto  (Agoes Kroto).

Dalam persidangan tersebut, nama sejumlah anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 disebut tertera dalam barang bukti nota dinas Kepala Biro Keuangan sebagai pengantar proposal bansos.

Sejumlah nama yang disebut tersebut antara lain Bambang Sadono (Fraksi Golkar), Ali Suyono (Fraksi Demokrat), AS Sukawijaya/Yoyok Sukawi (Fraksi Demokrat), Masruhan (Fraksi PPP), Alfasadun (Fraksi PPP), Tety Indarti (Fraksi Demokrat), dan sebagainya.

“Di lampiran nota dinas ini ada nama-nama, seperti Bambang Sadono, Ali Suyono. Maksudnya apa,” ungkap JPU mendesak terdakwa.

Meski sudah dicecar pertanyaan, Agoes Soeranto tetap mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui isi lampiran nota dinas tersebut. Ia berdalih hanya mengecek halaman pengantar nota dinas yang ditandatanganinya.

Dalam keterangannya, Agoes Soeranto malah mengaku pengajuan bantuan sosial Pemprov Jawa Tengah bisa melalui beberapa pintu, salah satunya melalui Biro Keuangan. Proposal-proposal tersebut, menurut dia, selanjutnya diteruskan ke Biro Bina Sosial dengan disertai nota dinas sebagai pengantar.
“Saya menandatangani sekitar 42 nota dinas untuk pengantar bansos,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Meski demikian, Agoes menyatakan tidak pernah mengecek isi lampiran proposal yang diketahui sudah menentukan besaran bantuan yang akan diberikan. Ia berdalih hanya mengecek halaman pengantar nota dinas yang ditandatanganinya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Pemprov Jateng berencana menyalurkan dana bantuan sosial kepada masyarakat tahun 2011. Saat itu, alokasi dana Bansos bidang kemasyarakatan tersebut dikelola Biro Binsos dengan nilai sebesar Rp 26,9 miliar.

BACA JUGA  Prestasi Gemilang Wushu Indonesia Di Kejuaraan Dunia

Dalam perkara tersebut, Agoes bersama-sama dengan terdakwa lain, Joko Mardiyanto dan Joko Suryanto yang diadili terpisah, telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Dalam pelaksanaannya, banyak masyarakat yang mengajukan proposal-proposal. Tercatat 5000 lebih proposal yang masuk ke Provinsi Jateng. Namun belakangan diketahui, proposal-proposal yang masuk itu tidak hanya lewat satu pintu yakni Biro Binsos. Ada beberapa yang masuk melalui Biro Keuangan. Dan dari Biro Keuangan itu, ribuan proposal yang masuk disertai dengan nota dinas.

Dari keterangan para saksi yakni tim pengkaji, proposal dari Biro Bina Keuangan yang disertai nota dinas itu tidak dilakukan pengkajian. Kesemuanya diloloskan tanpa adanya verifikasi. Dan ternyata, banyak LSM yang mengajukan proposal-proposal itu fiktif serta tidak menggunakan uang yang cair dari bansos itu untuk keperluan sebenarnya.(JN01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...