Jowonews

Logo Jowonews Brown

Edarkan Sumbangan Bodong, Warga Sayung Dibekuk Polisi

SEMARANG,Jowonews.com – Hati-hati dengan aksi seseorang yang meminta sumbangan di rumah Anda. Bisa jadi, dia beralasan untuk kepentingan organisasi atau lembaga, ternyata hanyalah untuk mengeruk kekayaan pribadi. Terlebih sampai nekat memalsukan surat.

Setidaknya, ini yang dilakukan seorang pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Putut Yulianto alias Pi’i (41), warga Perum Griya Prima RT 01 RW 04, Kelurahan Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Diduga dia telah meminta sumbangan dengan cara salah. Dia nekat melakukan pemalsuan dokumen sumbangan. Dokumen sumbangan tersebut berkop dan berstempel dari Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah.

Bahkan tersangka juga membubuhkan nama ketua panitia dan karang taruna setempat. Selanjutnya dokumen disebar ke warga untuk meraup keuntungan. Namun aksinya ketahuan dan kini ditahan di Mapolsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, menuturkan, aksi tersangka terbongkar setelah Lurah Brumbungan, Widayanta (52), melapor ke Mapolsek Semarang Tengah.

“Lurah itu lapor ke kami kalau ada laporan dari warga terkait surat permohonan bantuan dana yang tersebar di Kelurahan Brumbungan. Surat tersebut mengatasnamakan Kelurahan Brumbungan, lengkap dengan stempel kelurahan dan tanda tangan ketua panitia serta karang taruna setempat,” katanya dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (10/2).

Aksi tersangka mulai terendus saat dia menyebar surat permohonan bantuan dana tersebut di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada nomor 156 Semarang, 25 Januari 2016 lalu. Tapi pada saat itu tersangka tidak bertemu dengan pemilik rumah dan hanya menitipkan surat kepada satpam. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2016 pagi, tersangka kembali lagi untuk mengambil uang sumbangan tersebut.

“Aksi di kelurahan Brumbungan itu ternyata bukan yang pertama. Dari pengakuannya ia sudah beraksi di beberapa wilayah lainnya di Kota Semarang. Ini masih kami kembangkan,” terang Ifan.

Tersangka Putut mengaku, aksinya nekatnya itu dimulai ketika tidak sengaja mendapatkan surat acara peringatan proklamasi kemerdekaan pada bulan Agustus 2015 lalu. Berbekal dari surat tersebut, Putut kemudian membuat stempel di Jalan Gajah Mada. “Saya membuat stempel di Jalan Gajah Mada,” ujar Putut.

Berbekal surat palsu itu, lalu dia mulai menyebar surat pada 2 Januari 2016. Diawali di daerah Kaliwiru, Gajahmungkur, dan terakhir di Brumbungan. Setiap satu lembar surat yang ia sebarkan, setidaknya uang senilai Rp 50.000 sampai Rp 100.000 berhasil didapatnya. “Sasarannya orang kaya. Baru satu bulan, dapat sekitar Rp 800.000,” ucap pria yang pernah bekerja menjadi tukang jaga lapangan didaerah Kelinci, Pedurungan, tersebut.

Tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, atau pasal 53 jo pasal 263 KUHP tentang percobaan pemalsuan dokumen. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa lembaran surat, amplop, stempel, bantalan stampel, dan sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tahun 2012 nopol B 6137 PSU.(JN01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...