Jowonews

Logo Jowonews Brown

SALATIGA,Jowonews.com – Pemkot Salatiga pada tahun 2016 ini menggenjot kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serapan anggaran. Langkah itu dilakukan untuk menekan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) seperti tahun 2015 yang mencapai Rp 370 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Walikota Salatiga Yuliyanto, Jumat (12/2). “Di tahun 2016 salah satu prioritasnya memacu kinerja SKPD untuk merampungkan program pembangunan yang sudah dianggarkan. Dengan begitu, percepatan pembangunan bisa dicapai,”ungkapnya.

“Kami sudah mendorong percepatan sejak awal tahun sehingga sejumlah proyek yang sudah dianggarkan harus direalisasikan,”imbuhnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya tak segan memberikan sanksi terhadap  PNS termasuk pimpinan SKPD jika tidak bisa bekerja sesuai dengan target yang ditentukan.

Demikian pula sebaliknya, jika SKPD bisa bekerja maksimal atau melebihi target juga akan mendapat reward atau penghargaan berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

“Pimpinan SKPD yang bekerja tidak optimal, khususnya dalam melaksanakan kegiatan fisik akan terkena sanksi. Dalam waktu dekat, sanksi tersebut akan ditetapkan dengan Perwali,” imbuhnya.

Menurut Yuliyanto, kebijakan pemberian punishment terhadap pejabat yang bekerja tidak optimal tersebut, untuk percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Atas dasar itu, dia berharap seluruh SKPD dapat menjalankan seluruh kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati dan telah tertuang di Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD Kota Salatiga 2016.

“Tahun ini, saya tidak ingin ada proyek yang molor pelaksanaannya apalagi sampai gagal. Untuk mengantisipasi hal itu, tiap SKPD harus bisa menyusun jadwal kegiatan serta mempersiapkan seluruh kebutuhan dokumen secara lengkap,” tandasnya.

Sementara, Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pegawai negeri sipil (PNS) sudah dibuat tinggal penyempurnaan.

Kepala BKD Kota Salatiga Gati Setiti mengatakan, Perwali tentang TTP PNS tersebut mengatur soal punishment. Adapun tujuan dari kebijakan tersebut untuk meningkatkan kinerja, pembangunan  dan pelayanan publik.

“Semisal, PNS tidak masuk kerja tanpa izin atau tidak mengikuti apel, maka TTP-nya akan dipotong. Demikian SKPD yang pelaksanaan kegiatannya tidak optimal dan serapan anggarannya rendah, maka PNS pelaksana kegiatan yang tidak terlaksana 100% TTP-nya juga akan dipotong. Besaran potongannya dihitung berdasarkan persentase realisasi kegiatan,” jelasnya.(JN01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...