Jowonews

Logo Jowonews Brown

Diperiksa KPK, Widya Ditanya Kronologis Kenal Damayanti

JAKARTA, Jowonews.com – KPK memanggil mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Widya Kandi Susanti diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.

Widya membantah sosialisasi itu terkait dengan dana aspirasi yang menjadi hak Damayanti di daerah pemilihannya di wilayah Jawa Tengah IX.

“Sama sekali enggak (bicarakan dana aspirasi). Pertemuan sekali saja, soal sosialisasi saja. Saya ditanya kenalnya bagaimana, kapan, kronologisnya, itu saja,” ungkap Widya.

Widya yang juga berasal dari PDI-P itu juga mengaku tidak ada komunikasi lagi dengan Damayanti setelah sosialisasi tersebut.

Dana aspirasi adalah dana bagi anggota DPR untuk daerah pemilihannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi konstituen. Total dana yang diketuk fraksi-fraksi di DPR untuk dana aspirasi adalah Rp11,2 triliun dengan alokasi Rp20 miliar per wakil rakyat.

Selain Widya, KPK juga memanggil calon Wakil Bupati Kendal tahun 2015 Mohammad Hilmi. Namun belum diketahui kaitan keduanya dengan Damayanti selain sama-sama merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Jawa Tengah.

Pada Selasa (16/2), KPK juga sudah memeriksa Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang juga berasal dari PDI-Perjuangan dalam kasus yang sama. Penyidik mendalami hubungan Hendrar dan Damayanti dalam pemeriksaan tersebut. (Jn16/ant)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...