Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

2 Bos Kontraktor Kolam Retensi Divonis Satu Tahun Empat Bulan

SEMARANG, Jowonews.com – Dua pimpinan PT Harmoni International Technology, kontraktor pelaksana pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, dijatuhi hukuman satu tahun dan empat bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Dua pimpinan PT Harmony International Technology yang tersangkut kasus korupsi tersebut masing-masing Direktur Handawati Utomo serta Komisaris Tri Budi Purwanto.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar dalam pelaksanaan proyek yang telah dibayar namun diduga tidak selesai 100 persen tersebut.

Meski demikian, kedua terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kedua terdakwa sebelumnya telah berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Perkara korupsi pembangunan kolam retensi ini juga menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Nugroho Joko Purwanto yang diadili dalam sidang terpisah.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...