Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tanpa Konsultasi Tripartit, Pengesahan Tapera Dinilai Terburu-buru

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman mempertanyakan pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang dinilai tanpa melalui konsultasi tripartit antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI.

Irman saat membuka diskusi mengenai Undang-Undang Tapera bersama Universitas Sumatera Utara di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu, mengatakan perlu ada pendalaman lebih jauh mengenai undang-undang itu sebelum disahkan terlebih karena menyangkut kepentingan mendasar masyarakat maka DPD RI perlu juga terlibat dalam pembahasannya.

“Tiba-tiba tanpa pendalaman undang-undang itu sudah hadir,” kata Irman.

Ia mengatakan penetapan rancangan undang-undang tabungan perumahan rakyat menjadi undang-undang terkesan terburu-buru.

Padahal menurutnya secara substansi seharusnya bukan aturan mengenai pembiayaan perumahan yang diutamakan tapi bagaimana agar rumah dapat dimiliki secara merata oleh rakyat Indonesia.

“Pandangan sementara lebih pada ke pengelolaan keuangan bukan pada pengadaan perumahan rakyat,” katanya.

Masalah pembahasan tabungan perumahan rakyat ditangani oleh komite II DPD RI.

Ketua DPD RI mengharapkan dari hasil diskusi group yang diselenggarakan tersebut dapat menjadi masukan bagi perbaikan undang-undang tabungan perumahan rakyat.

Sebelumnya, pada Selasa (23/2) DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung MPR/DPR/DPD RI.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...