Pembunuh Komandan Persis Dituntut 6 Tahun Bui
BANDUNG, Jowonews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Komandan Brigade PP Persis Ustad Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis. Dalam tuntutan yang … Baca Selengkapnya