Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ombudsman Minta Pemalsu SKTM Dikeluarkan dari Sekolah

JAKARTA, Jowonews.com — Ombudsman Republik Indonesia menginginkan penyalah guna Surat Keterangan Tidak Mampu ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan serupa pada masa mendatang.

“Penyimpangan yang ada harus ditindaklanjuti meski anak harus dikeluarkan dari sekolah tapi tetap harus dicarikan sekolah lain,” ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Suaedy dalam acara penyampaian hasil pemantauan Ombudsman RI terkait dengan penyelenggaraan PPDB 2018 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Ombudsman RI.

Pihaknya menemukan permasalahan SKTM seperti adanya pemalsuan data untuk memperoleh SKTM yang ditemukan di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Di Jawa Tengah, ada kejadian di mana SKTM yang diterbitkan oleh kelurahan tidak melalui verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan dari pemohon dan surat keterangan RT atau RW, tanpa melakukan pengecekan lapangan dan tanpa melihat dari Basis Data Terpadu Kementerian Sosial RI.

Selain itu, Suaedy mengemukakan ada orang tua yang mengantar anaknya dengan menggunakan mobil padahal menyekolahkan anaknya dengan SKTM.

Dia menuturkan SKTM itu bisa saja digunakan sekadar agar masuk sekolah favorit.

Terkait dengan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru, salah satu saran yang Ombudsman RI sampaikan adalah meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, melakukan penyalahgunaan SKTM, pungutan liar dan sekolah atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri tentang PPDB.

Ombudsman juga menyarankan agar Menteri pendidikan dan kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial berkoordinasi dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah, yang mana data tersebut dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depannya.

Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan nasional agar dapat ditindaklanjuti lebih dahulu bersama pemerintah daerah.

Ombudsman RI juga meminta Menteri Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak membuat aturan turunan, dan peraturan yang bertentangan terkait dengan penyelenggaraan PPDB yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta yang melakukan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan PPDB. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...