Jowonews

Seorang Remaja Hilang Terseret Ombak Pantai Nusakambangan

CILACAP, Jowonews.com – Seorang remaja dilaporkan hilang akibat tenggelam di Pantai Kali Empat, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu. “Berdasarkan informasi yang kami terima pada pukul 16.25 WIB, korban diketahui bernama Rico Priyanto (17), warga Jalan Sirkaya RT03/RW09, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Basarnas Cilacap I Nyoman Sidakarya di Cilacap, Minggu petang. Peristiwa itu pada Minggu, sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban bersama teman-temannya mandi di Pantai Kali Empat, Nusakambangan. Korban terseret arus dan hanyut hingga akhirnya tenggelam karena tidak bisa bertahan. Terkait dengan informasi tersebut, pihaknya segera menyiapkan pemberangkatan regu “rescuer” Basarnas KPP Cilacap menuju lokasi kejadian guna operasi pencarian korban. Dia mengatakan tim membawa peralatan pertolongan di air, termasuk satu perahu jukung/katir, satu rigid inflatable boat (RIB), dan satu rescue car carrier cabin. “Kami juga melakukan koordinasi secara intensif dengan nelayan Kabupaten Cilacap,” katanya. Tim Recuer Basarnas KKP Cilacap pada pukul 17.30 WIB diberangkatkan menuju Pantai Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, dan selanjutnya berjalan kaki melalui jalur darat. Mereka akan bertindak sebagai tim aju di lokasi kejadian guna melakukan koordinasi awal serta pencarian di sekitar tempat kejadian. “Perjalanan jalur darat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) diperkirakan memakan waktu sekitar lima jam. Rencananya tim akan bermalam di TKP,” katanya. Pihaknya pada Senin (17/2) pagi akan memberangkatkan tim yang bertugas melakukan pencarian di laut dengan menggunakan RIB dan perahu jukung. (jwn5/ant)

DPRD Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden & DPR

SEMARANG, Jowonews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah akan meneruskan aspirasi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang perihal dua tuntutan mereka kepada DPR. Mereka menyuarakan dua hal yang sekarang ini mendapat perhatian publik yakni revisi UU KPK dan menolak RUU Omnibus Law. Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sukirman Saat menerima perwakilan PMII di ruang Rapat Pimpiman (Rapim) lantai 1 Gedung Berlian, Kamis (13/02/2020). Selama pertemuan itu turut pula diikuti oleh puluhan mahasiswa. Ketua PMII Kota Semarang Muhammad Muhamtasir mengatakan, ada tujuh tuntutan mereka agar bisa disampaikan oleh wakil rakyat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah ini ke pemerintah pusat. Tuntutan itu di antaranya komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan merevisi pasal-pasal yang bisa melemahkan KPK. Selanjutnya Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, dan elpiji serta menuntut pemerintah untuk tetap memberikan subsidi pada kalangan masyrarakat menengah ke bawah. Menuntut reformasi agraria agar terjadi redistribusi lahan supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilihan lahan oleh korporasi dan oligarki. Menuntut komitmen pemerintah dalam menanggulangi krisis ekologis. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM. Menolak RUU Omnibus Law yang memberi karpet merah bagi investasi dan justru cenderung merugikan kepentingan buruh. Dalam RUU Omnibus Law terdapat aturan dari pelegalan upah murah; fleksibilitas hubungan kerja yang rentan terjadi PHK, pesangon yang tak layak, hingga melegitimasi investasi perusakan lingkungan. Menanggapi hal itu, Sukirman menyatakan, secara kelembagaan (DPRD) telah menerima surat PMII dan akan meneruskan poin-poin tuntutan ke pemerintah pusat dan DPR. “Semoga apa yang menjadi harapan adik-adik semua bisa didengar oleh Presiden. Aspirasi ini semoga nanti bisa dikabulkan,” ucapnya. (jwn01)

Angka Kemiskinan di Banjarnegara Terus Menurun

BANJARNEGARA, Jowonews.com – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyebut angka kemiskinan di wilayah setempat terus mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir melalui berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan. “Dengan mengutip data BPS dapat diketahui bahwa penduduk miskin di Kabupaten Banjarnegara terus mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir,” katanya di Banjarnegara, Minggu. Dia menyebutkan pada 2019 angka kemiskinan di Banjarnegara sebesar 136.100 orang atau mengalami penurunan tajam dari 2018 yang 141.720 orang. “Persentase penduduk miskin tahun 2018 masih 15,46 persen sementara di tahun 2019 turun jadi 14,76 persen,” katanya. Bupati Budhi Sarwono berharap, pada 2020 angka kemiskinan juga akan mengalami penurunan. “Harapan saya pada tahun 2020 ini jumlah penduduk miskin akan dapat berkurang lagi, dan kami akan berupaya mewujudkannya salah satunya dengan cara menambah alokasi dana untuk pertumbuhan ekonomi,” katanya. Pihaknya terus berupaya meningkatkan pembangunan di wilayah setempat dengan memprioritaskan program infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan. “Dengan demikian anggaran juga akan saya alokasikan untuk memperkuat prioritas tersebut, dengan demikian mungkin akan ada anggaran bidang lain yang mengalami pemangkasan,” kata dia. Ia mencontohkan anggaran perjalanan dinas DPRD Banjarnegara, untuk kunjungan ke luar daerah, kemungkinan akan mengalami pemangkasan. “Perjalanan dinas dimaksud adalah untuk kunjungan ke luar provinsi, ke daerah atau kabupaten lain, serta ke luar pulau,” katanya. Kebijakan tersebut akan diawali pada APBD Perubahan 2020 sampai akhir masa jabatan bupati pada 2022. Dia mengatakan dana kunjungan ke luar daerah tersebut akan dialihkan untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjarnegara. (jwn5/ant)

Pemkot Surakarta Tambah Kereta Uap untuk Tingkatkan Pariwisata

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, resmi menambah kereta uap baru yang akan bisa melengkapi Kereta Uap Jaladara. “Harapannya kereta buatan tahun 1921 ini bisa melengkapi destinasi wisata Kota Surakarta, melengkapi Jaladara sehingga bisa meningkatkan daya tarik pariwisata Kota Surakarta,” kata Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo usai menerima penyerahan hibah KA Djoko Kendil dari PT KAI di Loji Gandrung Solo, Minggu. Ia mengatakan keberadaan kereta tersebut akan melengkapi wisata budaya serta mengoptimalkan keberadaan rel yang melintas di pusat Kota Solo. “Ini (rute di dalam kota) satu-satunya di Indonesia. Kalau untuk rutenya nanti kami pikirkan, yang pasti melintas Surakarta, bisa hanya sampai Sangkrah, Sukoharjo, Wonogiri, dan sebagainya,” katanya. Terkait dengan desain, dikatakannya, tergantung dari permintaan wisatawan baik lokal maupun internasional. Sedangkan mengenai penamaan Djoko Kendil, ada dua kemungkinan, yaitu bisa seterusnya menggunakan nama itu atau diganti dengan nama baru. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Surakarta FX Hari Rudyatmo berharap keberadaan kereta uap tersebut bisa mengajak masyarakat untuk mengingat kembali sejarah Bangsa Indonesia. “Yang penting sejarah ini diingat oleh Bangsa Indonesia, kereta ini yang pernah dinaiki Bung Karno sehingga harus dilestarikan. Kebetulan bapak saya pernah memasinisi dua-duanya (Joko Kendil dan Jaladara), ya silahkan kalau mau dihubung-hubungkan karena saya anaknya masinis. Yang jelas kalau itu bisa ditarik ke Solo kan masyarakat bisa tahu kereta uap seperti ini,” katanya. Sementara itu, Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro mengatakan penyerahan lokomotif uap kepada Pemkot Surakarta tersebut merupakan bentuk kesetiaan KAI untuk memperbaiki dan menyediakan kereta zaman dulu. “Lokomotif ini usianya sudah 99 tahun, sudah langka. Teman-teman dari KAI turun tangan supaya (kereta uap tersebut) jalan. Sebetulnya masih banyak kereta api yang lokonya disimpan di Ambarawa, ada belasan. Kami ingin mengaktifkan kembali loko-loko yang tua, bersejarah, dan jalannya untuk pariwisata. Dengan demikian turis lokal maupun internasional bisa mengingat masa lalu,” katanya. (jwn5/ant)

Bima Arya Tak Setuju IMB Dihapus dalam Omnibus Law

JAKARTA, Jowonews.com – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika izin mendirikan bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. “Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan,” katanya usai diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin”, di Jakarta, Minggu. Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani oleh konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan. “Kalau IMB ini kan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau Amdal dan lingkungan lalin bukan. Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB,” katanya. Bima juga menyoroti RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penetapan upah minimum di tingkat provinsi oleh gubernur sehingga tidak lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Harus dikaji dululah, ya, karena karakteristik tiap kota kan bisa berbeda-beda. Boleh satu Provinsi Jawa barat, tapi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor bisa berbeda. Jadi, harus hati-hati di situ,” ujarnya. Demikian pula mengenai poin bahwa wali kota atau bupati yang bisa dipecat oleh gubernur dalam RUU Cipta Kerja, Bima berpendapat pikiran untuk mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi. Namun, Bima Arya masih belum yakin jika draf Omnibus Law yang beredar itu valid, termasuk soal adanya poin bahwa wali kota dan bupati bisa diberhentikan oleh gubernur. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku pernah sekilas mendapatkan klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang masih mengklarifikasi draf tersebut. “Tapi poinnya adalah proses Omnibus Law ini harus lebih transparan, inklusif, dan partisipan,” kata mantan Wakil Ketua Umum PAN itu. (jwn5/ant)

Tidak Sesuai Prinsip Ketenagakerjaan, KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja karena tidak mengandung tiga prinsip ketenagakerjaan. “Dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya prinsip ketenagakerjaan yakni kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, atau dengan kata lain tidak ada perlindungan bagi buruh. Bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Minggu. Dia menambahkan prinsip ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Tidak adanya kepastian kerja, lanjut dia, tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas. PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia. Kemudian tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon. Sementara itu, karena sistem alih daya dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya. Selain itu, terdapat sembilan alasan lainnya, KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, sistem alih daya seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem alih daya seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha. Iqbal menjelaskan jika RUU itu tetap dipaksakan disahkan, maka KSPI dan buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional dan di daerah terus-menerus. Aksi besar akan dimulai saat sidang paripurna DPR yang akan membahas Omnibus Law. Langkah hukum juga akan dilakukan, yaitu “judicial review” formil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh isi Omnibus Law Cipta Kerja, “judicial review” materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal yang merugikan buruh, dan gugatan warga negara “citizen law suit” di PN Jakarta Pusat. KSPI juga meminta DPR menghapus semua pasal kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dan kembali kepada UU No 13/2003. (jwn5/ant)