Jowonews

Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Wabah

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah COVID-19 bagi warga Muslim sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan virus corona. Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.6 Tahun 2020. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko penularan COVID-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin. Menurut panduan dari Kementerian Agama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Namun demikian, warga Muslim diminta melaksanakan sahur dan buka puasa sendiri atau bersama keluarga inti saja, tidak menggelar acara sahur di jalan atau ifthar jama’i, buka puasa bersama. Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan semasa wabah. Kementerian Agama juga meminta warga Muslim melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sesuai anjuran Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an. Menurut panduan kementerian, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan. Demikian pula kegiatan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid/musala. Berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan, kementerian mengharapkan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa menjelang Idul Fitri. Surat edaran Kementerian Agama juga menyebutkan bahwa kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Kegiatan pesantren kilat Ramadhan dan silaturahim pada Hari Raya Idul Fitri disarankan dilakukan melalui media sosial atau telekonferensi. Di samping itu, surat edaran Kementerian Agama mencakup panduan kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infak, dan sedekah. Pemerintah mengimbau warga Muslim membayarkan zakat harta segera sebelum puasa Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat dan meminta organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. “Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,” kata surat edaran kementerian. Organisasi Pengelola Zakat diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lain di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana mencuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta memastikan tempat penerimaan zakat rutin dibersihkan. Pemerintah juga mengingatkan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Panitia pengelola zakat diminta menghindari penyaluran zakat melalui penularan kupon dan pengumpulan orang, disarankan menyalurkan langsung kepada mustahik berkoordinasi dengan pengurus rukun warga dan rukun tetangga. “Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID,” demikian Menteri Agama. (jwn5/ant)

Jateng Programkan Gerakan 35 Juta Masker Kain

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencanangkan Gerakan 35 Juta Masker Untuk Jateng sebagai antisipasi meluasnya penyebaran virus corona baru (COVID-19) sekaligus memberdayakan masyarakat yang menjadi produsen masker berskala kecil atau industri rumahan. “Gerakan ini simbolisasi bahwa 35 kabupaten kota di Jateng serentak memproduksi masker besar-besaran dan mengajak seluruh penjahit, pengusaha konveksi, balai latihan kerja, pedagang kain, serta desainer untuk membuat masker murah. Masker ini dibuat dari kain dengan desain yang beraneka ragam,” katanya di Semarang, Senin. Gerakan itu juga untuk melawan para pedagang masker yang semena-mena menjual dengan harga tinggi di tengah pandemi COVID-19. “Coba kita hitung kalau membuat 35 juta masker, ekonomi Jateng akan bergerak. Berapa jumlah BLK di Jateng, jadi usaha ibu-ibu PKK, konveksi, maupun yang tidak memiliki usaha. Kita nanti akan melihat ketika keluar, semua orang memakai masker, tapi tolong bisa ditaati, pakai masker buatan sendiri dari kain, yang N95 untuk tenaga medis,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap kali beraktivitas keluar rumah sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo. “Setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi. Tolong ini dipatuhi,” katanya. Hingga Senin, tercatat ada 120 kasus COVID-19 di Jateng dengan rincian 88 kasus positif masih dirawat, sembuh 14 kasus, dan meninggal dunia 18 kasus. Masyarakat berstatus orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 14.846 kasus dan 460 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat di rumah sakit. (jwn5/ant)

Pemkot Semarang Tambah Penutupan Empat Ruas Jalan Protokol, Ini Titiknya

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang akan menambah jumlah ruas jalan yang ditutup pada jam tertentu akibat masih tingginya mobilitas masyarakat, khususnya di kawasan pinggiran Ibu Kota Jawa Tengah tersebut. “Aktivitas masyarakat masih cukup banyak, terutama di pinggiran Semarang,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin. Empat ruas jalan yang akan ditutup mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB pada setiap harinya itu meliputi Jalan Dr.Wahidin, Jalan Basudewo di sekitaran Kanal Banjir Barat Semarang, Jalan Hasanudin, serta Jalan Supriyadi. “Ini empat ruas jalan ramai, masyarakat yang tinggal di sekitar ruas jalan itu masih bisa pulang ke rumahnya melalui jalan lain,” katanya. Sebelumnya, Pemkot Semarang sudah menutup lima ruas jalan protokol pada jam tertentu, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Ahmad Yani. Ia menegaskan jika belum ada perubahan mobilitas masyarakat maka ruas jalan yang ditutup akan ditambah untuk menekan pergerakan orang-orang di Ibu Kota Jateng, Semarang. “‘Stay at home’, akses jalan akan semakin susah,” tambahnya. Ia meminta kesadaran masyarakat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di saat trennya meningkat. (jwn5/ant)

Pemkot Semarang Gratiskan Retribusi Rusunawa dan PKL

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya sewa rusunawa dan retribusi PKL untuk tiga bulan ke depan sebagai bentuk upaya meringankan dampak ekonomi masyarakat akibat penyebaran COVID-19. “Sewa rusunawa di tujuh lokasi yabg terdiri dari 27 tower akan digratiskan untuk 3 bulan ke depan,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin. Retribusi pedagang kaki lima, lanjut sia, juga digratiskan untuk tiga bulan ke depan. Menurut dia, opsi menggratiskan biasa sewa dan retribusi tersebut bisa diperpanjang jika dalam tiga bulan ke depan belum ada tanda-tanda Corona akan mereda. Selain pembebasan sewa rusunawa dan retribusi PKL, kata dia, Pemkot Semarang juga mengeluarkan kebijakan memberi diskon tarif PDAM untuk tiga bulan. Menurut dia, berbagai kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi. Ia mengakui kelesuan ekonomi hampir di semua lini. Pemkot Semarang, lanjut dia, juga siap mengupayakan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi ini. (jwn5/ant)

OJK: Keringanan Pembayaran Cicilan Tidak Berlaku Otomatis

PURWOKERTO, Jowonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa keringanan pembayaran cicilan kredit tidak secara otomatis sehingga debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan, kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Sumarlan. “Pernyataan ini tertuang dalam OJK Update Nomor 07-SPI/2020 yang dikeluarkan pada hari Senin, 6 April 2020. OJK Update tersebut dikeluarkan karena masih adanya keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing),” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, kata dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. Menurut dia, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun. “Bentuk keringanan di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru,” jelasnya. Sumarlan mengatakan penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan dapat menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. “Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” katanya. Ia mengatakan sekitar satu minggu lalu, OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring (online) seperti Go-Jek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya berupa nomor mesin beserta nomor rangka. Menurut dia, hal itu juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. “OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” katanya.  Sementara terkait viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya,  lanjutnya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam atau melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Menurut dia, perusahaan tersebut merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring.  “OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan ‘leasing’ untuk klarifikasi video yang viral tersebut,” katanya. (jwn5/ant)

Eks Bupati Kudus M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

SEMARANG, Jowonews.com – Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil dijatuhi hukuman delapan (8) tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain hukuman badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 4 bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp750 juta. Namun, menurut dia, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati sebesar Rp350 juta. “Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp350 juta,” ujarnya. Pada penyerahan ketiga saat OTT KPK pada Juli 2019, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang suap tersebut karena hanya diperoleh barang bukti uang Rp145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan. Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut berasal diperuntukkan bagi membayar kebutuhan pilkada terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi. Meski pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung terdakwa, namun melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati, hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa. “Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tuturnya. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu itu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,125 miliar. Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa M.Tamzil langsung menyatakan banding. (jwn5/ant)

Warga Desa Menawan Tolak Balai Diklat Dijadikan Karantina Pemudik

KUDUS, Jowonews.com – Puluhan warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penunjukan Balai Diklat Menawan sebagai tempat karantina bagi pemudik di tengah wabah corona. Aksi unjuk rasa dilakukan di perempatan jalan Desa Menawan dengan mengusung spanduk bertuliskan “Menawan bersatu tolak COVID-19” serta “Menawan tolak karantina dari luar wilayah”, Senin (6/4). Aksi warga Menawan tersebut, diduga diinspirasi adanya aksi serupa dari warga di dua desa lainnya yang dijadikan tempat karantina pemudik, Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Graha Muria dan Pondok Wisata di Desa Colo, Kecamatan Dawe. Koordinator aksi warga Desa Menawan Muhammad Ribowo di Kudus, Senin, mengungkapkan aksi ini karena masyarakat khawatir dengan potensi penyebaran virus corona (COVID-19). Bahkan, lanjut dia, desa sudah ada upaya untuk pendataan pemudik, terutama pendatang dari zona merah. Janji diadakan tes cepat (rapid test) corona untuk pendatang, kata dia, hingga kini belum dilakukan. “Tiba-tiba aset di Desa Menawan yang menjadi tempat Diklat Menawan akan dijadikan tempat untuk isolasi dan karantina pemudik dari luar kota,” ujarnya. Ketua BPD Menawan Ahmad Prayitno menambahkan aksi warga ini menjadi respons atas pernyataan Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo saat siaran langsung di salah satu televisi nasional, Minggu (6/4) malam. Dalam pernyataannya, kata dia, Hartopo mengatakan tetap menggunakan empat lokasi untuk karantina pemudik. “Padahal, sebelumnya warga melalui Pemdes Menawan mengirimkan surat keberatan ke Pemkab Kudus. Jika semalam pernyataannya masih sama, berarti surat kami tidak diperhatikan,” ujarnya. Ia mengungkapkan di Desa Menawan saja ada sebanyak 119 warga yang masuk daftar orang dalam pemantauan (ODP). Selama ini, katanya, warga setempat menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Tidak ada program bantuan dari Pemerintah untuk warga kami yang masuk daftar ODP. Tiba-tiba Balai Diklat di desa kami dijadikan lokasi karantina pemudik,” ujarnya. Selain itu, tidak ada sosialisasi kepada warga atas rencana itu, sedangkan prosedur tetap di Balai Diklat untuk lokasi karantina juga belum disampaikan ke warga. Sementara Kepala Desa Menawan aksi ini merupakan aksi kemanusiaan, mencoba membuka hati semua pihak ketika butuh ketentraman dan kebahagiaan dan kenyamanan mereka dan menjaga diri keluarga mereka, maka penggunaan Balai Diklat untuk karantina jelas ditolak. “Warga bukan memerangi program pemerintah, tetapi untuk bentuk kemanusiaan untuk perlindungan masyarakat,” ujarnya. Ia mengungkapkan aksi tersebut juga disepakati pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, seperti BPD, Karang Taruna, kelompok sadar wisata, PKK desa serta elemen masyarakat lain. Camat Menawan Bambang Gunadi mengatakan warga Desa Menawan justru sudah membentuk kelompok relawan yang mendata dan memantau kedatangan warga yang mudik dari luar daerah. “Ini kesadaran warga kami tidak diragukan lagi untuk membantu pemerintah menangkal penyebaran virus corona,” ujarnya. (jwn5/ant)

Hujan Lebat Diprediksi Turun di Sebagian Besar Wilayah Jateng

CILACAP, Jowonews.com – Sebagian besar wilayah Jawa Tengah, terutama yang berada di daerah pegunungan tengah, berpotensi menghadapi hujan lebat hingga tiga hari ke depan menurut prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). “Potensi hujan lebat ini akibat adanya gangguan pola angin di atas wilayah Jawa, khususnya Jawa Tengah,” kata analis cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Rendi Krisnawan di Cilacap, Senin. Ia mengatakan, citra satelit pada Minggu (5/4) pukul 19.00 WIB menunjukkan bahwa di atas wilayah Jawa Timur dan Bali terdapat sirkulasi Eddy dan di Samudra Hindia barat daya Jawa Barat terdapat pusat tekanan rendah. Menurut dia, sirkulasi Eddy dan pusat tekanan rendah tersebut mengakibatkan gangguan pola angin yang berpotensi memicu terjadinya hujan lebat pada pagi hingga sore hari di sebagian besar wilayah Jawa Tengah. “Biasanya kondisi seperti ini bertahan hingga tiga hari ke depan dan selanjutnya pola angin berubah lagi sehingga kondisi cuaca kembali seperti sebelumnya. Kendati demikian, potensi hujan lebat yang terjadi dalam tiga hari ke depan tidak seperti yang terjadi pada akhir pekan lalu,” katanya. Hujan lebat yang terjadi pada akhir pekan sebelumnya, menurut dia, lebih dipengaruhi oleh Madden Jullian Oscillation (MJO) yang berada di kuadran empat (Maritime Continent) dan mengindikasikan kontribusi MJO terhadap aktivitas konvektif di Indonesia terutama di wilayah Indonesia bagian tengah. “Dari pantauan kami, MJO sudah ke fase (kuadran) 6, sudah sampai Samudra Pasifik di sebelah timur Indonesia. Dengan demikian, MJO tersebut tidak lagi memengaruhi kondisi cuaca di wilayah Jawa Tengah,” katanya. Rendi mengatakan sekarang wilayah Jawa Tengah sedang memasuki masa transisi dari musim hujan menuju musim kemarau, hujan ekstrem masih berpotensi terjadi. Dia mengimbau warga untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya hujan ekstrem, terutama jika kondisi cuaca pada pagi hari terlihat cerah namun ketika menjelang siang tampak mendung. “Jika terjadi cuaca seperti itu perlu diwaspadai kemungkinan adanya hujan lebat yang disertai angin kencang dan petir,” katanya. BMKG juga sudah menyampaikan mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi datangnya gelombang tinggi hingga 7 April 2020. Gelombang di perairan selatan Jawa Barat, perairan selatan Jawa Tengah, dan perairan selatan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Samudra Hindia selatan Jawa Barat hingga Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi mencapai 2,5 sampai empat meter atau masuk kategori tinggi hingga kurun waktu itu. (jwn5/ant)