Jowonews

Pemudik Motor Yang Terlanjur Mudik ke Kudus Akan Dikarantina

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mendatangi pemudik bersepeda motor yang terlanjur pulang ke rumah untuk dikarantina terlebih dahulu di rumah susun sederhana sewa setempat demi mencegah penyebaran penyakit virus Corona. “Kami meminta tingkat RT dan RW berkoordinasi untuk mendeteksi apakah ada warganya yang baru mudik dari luar kota menggunakan sepeda motor untuk dilaporkan agar bisa dikarantina terlebih dahulu,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus, M Hartopo, di sela-sela mengunjungi kesiapan Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak sebagai tempat karantina di Kudus, Sabtu. Ia mengungkapkan sudah menyiapkan empat lokasi karantina bagi orang dalam pemantauan (OPD). Ketiga tempat tersebut, yakni rusunawa, Graha Muria Colo, Balai Diklat Menawan, serta ada pihak swasta yang juga menyiapkan tempat karantina. Rusunawa dengan kapasitas 96 kamar tersebut, diklaim sudah siap ditempati pemudik untuk masa karantina selama 14 hari. Selain dilengkapi dengan akses masuk tersendiri dengan penghuni Rusunawa, juga dilengkapi tempat cuci tangan serta pembatas antara gedung empat dengan gedung 1,2 dan 3 sehingga tidak ada peluang anak penguhuni bermain hingga lokasi karantina. Ketika sudah ada yang dikarantina, maka tim medis hingga petugas keamanan akan disiagakan selama 24 jam guna mengawasi dan memonitor pemudik yang menjalani masa isolasi selama 14 haru. Petugas yang berada di tempat karantina tersebut, juga akan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap saat menjaga para ODP. Petugas yang diterjunkan, yakni dari Satpol PP, kepolisian, perawat, dan dokter. (jwn5/ant)

Polda Jateng Jerat Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Pasal Berlapis

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. “Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu. Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang. Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (jwn5/ant)

Jateng Siapkan Taman Makam Pahlawan Untuk Petugas Medis Yang Gugur

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan tempat pemakaman di​​​​​​Taman Makam Pahlawan yang ada di provinsi itu bagi perawat, dokter dan tenaga medis yang meninggal dunia akibat virus corona jenis baru (COVID-19). “Saya sudah perintahkan Dinsos dan Kesra untuk mempersiapkan ini. Satu soal tempatnya, kedua soal administrasinya, agar penempatan seseorang di Taman Makam Pahlawan sesuai,” kata Ganjar di Semarang, Sabtu. Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan kepala daerah se-Jateng dan mayoritas para pemangku kepentingan di daerah setuju dengan kebijakan itu. “Kalau satu dua hari ini selesai proses itu, minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya. Orang nomor satu di Jateng itu mengungkapkan bahwa keputusan menyiapkan Taman Makam Pahlawan untuk para tenaga medis yang meninggal akibat COVID-19 itu karena adanya penolakan pemakaman jenazah perawat oleh sejumlah warga di Ungaran, Kabupaten Semarang. Menurut Ganjar, kejadian itu membuat seluruh masyarakat sakit hati, termasuk dirinya. Ia menyebut seluruh dokter, perawat dan tenaga medis merupakan pejuang kemanusiaan yang harus diberikan penghormatan karena sudah berjuang dengan luar biasa, serta mengorbankan dirinya untuk mengatasi wabah COVID-19. “Dan mereka tahu, bahwa itu berisiko pada keselamatannya, kita harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya. Saya kira, Taman Makam Pahlawan adalah tempat yang sangat tepat untuk mereka,” katanya. Selain Taman Makam Pahlawan, Ganjar juga menyiapkan skenario kedua untuk memberikan penghormatan bagi tenaga medis yang meninggal akibat COVID-19. Apabila Taman Makam Pahlawan tidak cukup, dirinya siap membuatkan tempat pemakaman baru yang diberi nama Taman Makam Pahlawan. “Kalau ada area eksisting di Taman Makam Pahlawan, maka bisa dipakai, tapi kalau sudah penuh, kita bisa membuat tempat khusus baru yang dikasih nama Taman Makam Pahlawan khusus untuk mereka,” ujarnya. (jwn5/ant)