Jowonews

Update 16 Mei: Positif Covid-19 Tembus 17.025 Kasus, Sembuh 3.911 Orang

JAKARTA, Jowonews.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga Sabtu, terdapat tambahan 529 orang positif COVID-19 sehingga total 17.025 orang, sementara ada tambahan 108 pasien dinyatakan sembuh dan totalnya menjadi 3.911 pasien. “Total 17.025 positif, 3.911 sembuh,” kata Yuri dalam konferensi persnya di Graha BNPB Jakarta, Sabtu. Dia mengatakan untuk korban meninggal terdapat tambahan 13 orang sehingga totalnya menjadi 1.089 orang. Sementara itu, orang dalam pengawasan (ODP) bertambah 6.530 sehingga menjadi 269.449, pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 709 menjadi 35.069 dan total sudah melanda 34 provinsi di 386 kabupaten/kota di Indonesia. Merujuk data tersebut, angka kesembuhan pasien positif COVID-19 kini mencapai hampir empat kali lipat. Dengan kata lain, rasio kesembuhan sangat tinggi. Kendati begitu, Yuri mengingatkan masyarakat untuk disiplin terus menjaga kebersihan diri, menerapkan protokol kesehatan dan membatasi bepergian agar dapat memutus rantai penularan COVID-19. “Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut virus tersebut tidak akan hilang dalam masa singkat. Ini akan menimpa kita sehingga harus mengubah perilaku kita di bumi yang terancam COVID-19. Ini cara kita berdamai bukan menyerah,” kata dia. (jwn5/ant)

Bank Dunia Setujui Utang 700 juta Dolar untuk Atasi COVID-19 di Indonesia

JAKARTA, Jowonews.com – Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan senilai 700 juta dolar AS untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial maupun memperkuat sektor keuangan dalam mengatasi dampak COVID-19 di Indonesia. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, mengatakan bantuan ini dibutuhkan karena sifat dan jangkauan COVID-19 belum pernah terjadi sebelumnya. “Untuk Indonesia, kami mendukung pemerintah terus fokus pada perlindungan penduduk yang paling rentan dan berisiko tinggi serta meningkatkan kesiapsiagaan darurat untuk sektor-sektor prioritas,” katanya. Dalam jangka panjang, menurut dia, kesiapan dan kemampuan untuk meminimalisasi dampak tersebut sangat penting bagi upaya berkelanjutan untuk mengurangi kemiskinan dan melindungi sumber daya manusia. Proyek pertama yang disetujui untuk pendanaan ini adalah pembiayaan tambahan untuk asistensi program reformasi sosial senilai 400 juta dolar AS. Proyek awal dari pendanaan tambahan itu telah disetujui tiga tahun lalu dan berhasil mendukung berbagai program utama pemerintah dalam bantuan sosial. Dukungan tersebut antara lain perluasan program keluarga harapan (PKH) dari enam juta menjadi 10 juta keluarga dan peningkatan sistem penyampaian program serta koordinasi dengan program bantuan sosial lainnya. Bantuan pembiayaan ini dapat membantu mengatasi pandemi COVID-19 yang berdampak besar pada kaum miskin dan rentan serta pekerja informal. Pendanaan tersebut juga diharapkan dapat membantu penambahan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH untuk menjaga tingkat kesejahteraan sosial. Pendanaan ini dapat membantu Kementerian Sosial dalam memperkuat kapasitas sistem perlindungan sosial untuk meningkatkan dan menyediakan perlindungan tepat waktu bagi masyarakat terdampak bencana alam berskala besar atau epidemi di masa depan. Selain itu, program ini akan mendukung penguatan sistem penyampaian PKH dan menghubungkan lulusan penerima PKH terpilih dengan program kewirausahaan sosial yang baru untuk meningkatkan keterampilan bisnis. Program tersebut juga akan mendukung data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mencakup lebih banyak rumah tangga miskin dan rentan serta memperluas manfaat penggunaan DTKS bagi kejadian tanggap bencana. Proyek kedua dari pembiayaan yang disetujui ini adalah pinjaman untuk kebijakan reformasi dalam pengembangan sektor finansial guna mengatasi dampak COVID-19 untuk Indonesia sebesar 300 juta dolar AS. Dukungan untuk kebijakan pembangunan yang telah disetujui pada Maret 2020 ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kedalaman, efisiensi, dan ketahanan sektor keuangan. Pendanaan tambahan tersebut akan membantu pemerintah menutupi keterbatasan keuangan yang tidak terduga yang muncul akibat pandemi, dan membantu mengatasi krisis COVID-19. Salah satu upaya pencegahan krisis itu adalah dengan mendukung ekonomi riil, termasuk menyalurkan dana ke rumah tangga dan perusahaan, sambil mempertahankan ketahanan sektor keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dukungan dari lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia dapat menjaga tingkat kesejahteraan sosial dan mengatasi dampak COVID-19 kepada perekonomian. “Kami dapat memberikan bantuan untuk berbagai kebutuhan seperti penyediaan bantuan sosial dan menjaga ketahanan ekonomi negara,” katanya. Sri Mulyani memastikan pemerintah menyadari dampak signifikan COVID-19 terhadap mata pencaharian banyak orang terhadap berbagai sektor di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, dukungan bagi sektor terdampak ini menjadi pondasi yang diperlukan oleh pemerintah dalam bertindak lebih lanjut untuk memastikan adanya pemulihan jangka panjang masyarakat dan ekonomi Indonesia. (jwn5/ant)

Hasil Survei Kemenhub, Masyarakat Akan Tetap Bersikeras Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang) Kementerian Perhubungan menunjukkan hasil bahwa sebagian masyarakat masih bersikeras untuk mudik. “Dari hasil survei tersebut diketahui sebagian masyarakat akan tetap bersikeras mudik walaupun pemerintah melakukan intervensi dengan berbagai kebijakan atau keputusan tidak mudik, sehingga diperlukan upaya untuk mengantisipasinya,” kata Kepala Balitbang Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti dalam webinar yang bertajuk “Pengelolaan Transportasi dalam Pengendalian Penyebaran COVIS-19” di Jakarta, Sabtu. Umiyatun menyebutkan pihaknya telah melakukan lima kali survei dengan cara daring dan “home interview” di mana hasil survei daring (online) kedua diperoleh potensi awal pemudik 56 persen tidak mudik, tujuh persen sudah mudik dan 37 persen akan mudik. “Tujuh persen ini seperti mahasiswa, anak-anak kost yang sudah mudik duluan atau orang yang sudah ‘work from home (kerja dari rumah),” katanya. Setelah adanya intervensi kuesioner kebijakan imbauan tidak mudik, potensi berubah menjadi 80 persen tidak mudik dan 13 persen bersikeras untuk mudik. Hasil survei “home interview” kedua diperoleh potensi respons awal pemudik 68 persen tidak mudik dan 24 persen akan mudik. “24 persen ini mereka yang masih mengupayakan lewat jalan tikus atau asisten rumah angga yang merengek pulang karena diancam oleh keluarganya di kampung,” ujarnya. Umiyatun mengatakan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi data-data di lapangan karena sangat dinamis. Selain itu, dia menambahkan, arus balik juga perlu diantisipasi dengan adanya manajemen lalu lintas, seperti berupa lawan arus (contra flow), atau satu arah (one way) jika diperlukan, memperketat pengawasan da pengendalian transportasi, serta melakukan tes COVID-19 bagi pada masyarakat yang melakukan perjalanan balik. Pemerintah pusat telah menyiapkan strategi, yakni mengkoordinasikan seluruh perangkat keamanan pemerintah daerah guna pengamanan akses keluar masuk wilayah zona merah. Kemudian, menetapkan regulasi atau petunjuk teknis pembatsan lalu lintas dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi serta bekerja sama dengan pemda dalam menyusun strategi stimulus bagi angkutan transportasi yang masih beroperasi secara terbatas. (jwn5/ant)

Pakar Hukum: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat Lagi

JAKARTA, Jowonews.com – Pakar hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan berpotensi digugat atau (diuji materi) kembali ke Mahkamah Agung. “Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” kata pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Menurut Fahri Bachmid, Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sedikit berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Fahri Bachmid, MA sudah mengeluarkan putusan dalam merespon kebijakan Jokowi dalam menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Dalam perkara Hak Uji Materil Nomor : 7P/HUM/2020 itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Oleh Majelis Hakim MA, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma pasal 23A, pasal 28H dan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Selain norma konstitusional tersebut, Perpres tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat (3) UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), serta ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS), dan ketentuan pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018,” kata Fahri Bachmid. (jwn5/ant)

Siber Bareskrim Selidiki Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 yang Dijual di Marketplace

JJAKARTA, Jowonews.com – ‎Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace. “Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce‎, saat ini penyidik siber Polri tengah melakukan penyelidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). Situasi pandemi virus COVID-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah ‘marketplace’. Iklan penjualan surat keterangan sehat di ‘marketplace’ ‎pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial. Pasca-transportasi umum untuk penumpang tujuan khusus boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian. Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace. Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di ‘marketplace’. ‎Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku berhasil ditangkap polisi. (jwn5/ant)

Pemkab Kudus Segera Perluas Pembatasan Jam Malam ke Seluruh Wilayah

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memberlakukan pembatasan jam malam untuk seluruh wilayah di Kudus setelah sebelumnya hanya dua tempat keramaian sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19). “Awalnya, pembatasan jam malam hanya berlaku di kawasan Alun-alun Kudus dan Balai Jagong dengan batas maksimal usaha hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang baru diubah maksimal kegiatan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan tempat yang diperluas untuk seluruh wilayah Kudus,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat. Keputusan tersebut, kata dia, setelah mengelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pelaku usaha serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL). Ia menargetkan surat edaran soal perluasan pembatasan jam malam tersebut maksimal dikeluarkan Senin (18/5). Ketentuan tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua usaha di Kabupaten Kudus, termasuk aktivitas masyarakat. “Bagi tempat usaha yang memiliki izin restoran, masih diperbolehkan melayani pelanggan makan di tempat dengan tetap menerapkan jaga jarak antar pelanggan dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya. Pemilik usaha restoran juga akan diminta menandatangani perjanjian terkait jam operasional serta ketentuan lain selama pandemi COVID-19. Sementara untuk yang di pedesaan, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masuk di atas jam 21.00 WIB malam. “Untuk menegakkan aturan tersebut, akan melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya. Hartopo menegaskan sanksi penutupan tempat usaha akan diberikan pihak Pemkab Kudus, setelah diberikan peringatan hingga tiga kali. Bagi pekerja yang bekerja hingga malam hari, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat kerjanya agar petugas bisa mengetahui bahwa mereka memang bekerja hingga malam hari. Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengungkapkan perwakilan PKL sudah diundang rapat sehingga ketika diberlakukan jangan lagi ada PKL yang bilang tidak mengetahui ketentuan tersebut. Sebelumnya, kata dia, sosialisasi pembatasan jam malam juga sudah digelar, termasuk bersama Polisi dan TNI. Berdasarkan pantauan, di kawasan Alun-alun Kudus ditutup dengan water barrier serta terdapat banner bertuliskan pengumuman mulai tanggal 18 April 2020 kawasan Simpang Tujuh Kudus diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-06.00 WIB. Penutupan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB karena baru tahap sosialisasi. Meskipun tempat lain ditambah durasi waktunya, namun PKL di Balai Jagong tetap tidak diizinkan berjualan. (jwn5/ant)

Jumlah Penumpang KA Luar Biasa Tujuan Semarang Meningkat Terus

SEMARANG, Jowonews.com – PT KAI Daop 4 Semarang mencatat jumlah penumpang Kereta Api Luar Biasa yang turun di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah, terus mengalami kenaikan selama empat hari pengoperasian kereta tersebut. Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyanyoro di Semarang, Jumat, mengatakan, mayoritas penumpang yang turun di Semarang berasal dari Jakarta. “Total penumpang yang turun di Semarang 41 orang,” katanya. Jumlah tersebut terbagi atas penumpang KA Luar Biasa jurusan Jakarta-Surabaya sebanyak 36 orang dan jurusan Surabaya-Jakarta sebanyak 5 orang. Jumlah penumpang yang berangkat dari Semarang dengan tujuan Jakarta maupun Surabaya sebanyak 29 orang. Hingga Jumat, kata dia, jumlah calon penumpang yang memperoleh izin untuk membeli tiket KA Luar Biasa yang melintas di jalur utara ini sebanyak 70 orang. Total calon penumpang yang mengajukan izin untuk melakukan perjalanan dengan KA dari Semarang sebanyak 103 orang. (jwn5/ant)

Misteri Kematian Sintya, Polres Jepara Periksa 10 Saksi

JEPAA, Jowonews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah masih memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait kasus dugaan pembunuhan seorang gadis remaja di Kecamatan Kedung, Jepara. “Hingga kini kami masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan tersebut. Untuk sementara ada 8-10 saksi yang kami mintai keterangannya,” kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto diwakili Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, di Jepara, Jumat. Selain memeriksa saksi, kata dia, polisi memeriksa pelakunya untuk dilakukan penyelidikan, menyusul meninggalnya Sintya Wulandari asal Desa Dongos pada Rabu (13/5) sore, dinilai meninggal secara tidak wajar. Polres Jepara juga tengah menunggu hasil autopsi jenazah korban oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah. Hasil autopsi tersebut juga untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, meninggalnya korban di dalam kamar rumahnya sempat menggegerkan warga sekitar, karena saat ditemukan mengalami pendarahan di bagian mulutnya. Saat ditemukan korban masih memakai mukena yang biasa dipakai untuk shalat pada Rabu (13/5) pukul 16.30 WIB. Adapun saksi yang mengetahui korban meninggal, merupakan kakak korban yang mengetahui adiknya tergeletak di lantai dalam kondisi meninggal secara tidak wajar. Sepeda motor korban yang baru dibeli serta sebuah telepon genggam juga raib. (jwn5/ant)