Jowonews

Meski Ada Pandemi, Presiden Perintahkan Agenda Strategis Tak Boleh Berhenti

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden RI Joko Widodo menegaskan pelaksanaan sejumlah agenda-agenda strategis tidak boleh terhenti meski Indonesia dilanda pandemi COVID-19. “Pagi hari ini kita akan evaluasi proyek strategis nasional untuk pemulihan ekonomi kita karena dampak COVID-19,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat. Ia melanjutkn, “Walaupun saat ini kita sedang menghadapi pandemi. agenda-agenda strategis yang sangat penting bagi bangsa dan negara kita yang jadi prioritas bagi kepentingan nasional tidak boleh berhenti dan tetap harus kita lanjutkan.” Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Rapat Terbatas Evaluasi PSN untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dampak COVID-19” yang diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju. “Agenda-agenda strategis tidak hanya di bidang ekonomi, tetapi juga bidang-bidang mendasar lainnya yang penting bagi kehidupan rakyat kita, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan, yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM, dan juga bidang kesehatan,” ungkap Presiden. Presiden pun menyebutkan sejumlah agenda yang harus tetap berjalan meski pemerintah saat ini juga sedang mencoba menahan laju penyebaran COVID-19. “Misalnya, di bidang kesehatan, kita memiliki agenda besar, yaitu menurunkan stunting, pemberantasan TBC, malaria, demam berdarah, HIV/AIDS, dan juga berkaitan dengan gerakan hidup sehat yang ini harus terus kita kerjakan,” ucap Presiden. Pemerintah harus fokus menangani dan mengendalikan COVID. Akan tetapi, kata Presiden, agenda-agenda strategis yang berdampak besar bagi kehidupan rakyat juga tidak boleh dilupakan. Presiden juga mencatat sejumlah proyek strategis nasional yang sangat penting bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Misalnya, program sertifikasi tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reformasi agraria, perhutanan sosial, serta peremajaan perkebunan rakyat. “Saya ingin pastikan program-program prioritas ini tetap berjalan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” kata Presiden menegaskan. Presiden Jokowi meminta para menterinya dapat menyelesaikan berbagai hambatan pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait pembebasan lahan. Data terakhir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat setidaknya 88 dari 223 proyek yang selesai dikerjakan di akhir 2019. Secara nilai, proyek yang selesai mencapai Rp421,1 triliun atau 10,06 persen dari total Rp4.183 triliun. Adapun perinciannya, sebanyak 20 proyek selesai pada tahun 2016; 10 proyek pada tahun 2017; 32 proyek pada tahun 2018; dan 26 proyek pada tahun 2019. Pemerintah menargetkan proyek yang selesai pada tahun ini setidaknya bisa mencapai 144 dari 223 proyek. Secara nilai mencapai Rp815,2 triliun atau 19,48 persen dari total. (jwn5/ant)

PUPR Nilai Normal Baru Dorong Program Sejuta Rumah Tercapai

JAKARTA, Jowonews.com – Pelaksanaan Normal Baru dinilai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai suatu hal yang positif dan menimbulkan optimisme untuk mendorong tercapainya program sejuta rumah di Tanah Air. “Para ASN (Aparatur Sipil Negara) di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR akan masuk kerja dan masyarakat akan beraktivitas seperti biasa dengan tatanan New Normal. Kami berharap dengan New Normal ini pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah dapat berjalan kembali,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat. Khalawi menambahkan, para pegawai Ditjen perumahan baik di pusat dan daerah akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan dalam kegiatan Normal Baru. Dengan demikian, lanjutnya, program pembangunan perumahan bisa dilanjutkan untuk meminimalkan dampak negatif COVID-19 di masyarakat. “Kebijakan pelaksanaan program perumahan Ditjen Perumahan tetap berjalan dengan memperhatikan protokol COVID-19. Kementerian PUPR telah mengeluarkan Instruksi Menteri PUPR dan Surat Edaran untuk pelaksanaan kegiatan perumahan di daerah,” ujarnya. Untuk mendukung pelaksanaan Normal Baru di sektor perumahan, imbuh Khalawi, Ditjen Perumahan akan mengoptimalkan Program Padat Karya yakni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk perumahan bersubsidi. Program Padat Karya Bidang Perumahan berdasarkan arahan Presiden dalam masa pandemi dinilai merupakan salah satu hal yang dapat membangkitkan masyarakat dan mendorong perputaran uang di masyarakat. Sebelumnya, Kementerian PUPR merilis capaian pembangunan rumah untuk masyarakat yang ada di dalam Program Sejuta Rumah per 11 Mei 2020 sebesar 215.662 unit. “Untuk capaian Program Sejuta Rumah per 11 Mei 2020 sebesar 215.662 unit,” kata Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid. Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, persentase capaian Program Sejuta Rumah masih diprioritaskan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yakni 79 persen. Adapun realisasi pembangunan rumah berasal dari kementerian/lembaga di luar Kementerian PUPR sebanyak 50.863 unit, pemerintah daerah sebanyak 1.521 unit, serta rumah tapak yang dibangun oleh pengembang sebanyak 116.933 unit. Pembangunan rumah untuk non-MBR persentasenya sebanyak 21 persen yang berasal dari pembangunan rumah tapak oleh pengembang sebanyak 42.884 unit dan rumah susun sebanyak 3.461 unit. “Total capaian pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 169.317 unit dan rumah untuk non MBR sebanyak 46.345 unit,” jelasnya. Khalawi mengemukakan, pihaknya tetap mengupayakan agar di akhir tahun capaian Program Sejuta Rumah bisa capai 1.000.000 unit. Target konservatif keseluruhan hingga akhir tahun, lanjutnya, sebesar 900.000 unit mengingat ada pandemi. (jwn5/ant)

Kemenkes Sebut Dunia Usaha Punya Peran Besar Putus Rantai Penularan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki peran besar dalam memutus rantai penularan COVID-19. “Mobilitas dan interaksi pekerja cukup besar. Kalau bisa melakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja menjadi lebih baik, bisa memutus rantai penularan COVID-19,” kata Kartini dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat. Kartini mengatakan Kementerian telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Panduan tersebut mengatur apa saja yang perlu pengelola tempat kerja lakukan bila ada kegiatan kerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saat setelah PSBB, dan apa yang harus dilakukan bila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar COVID-19. “Pada masa PSBB, kita tahu ada perkantoran dan industri yang memang masih diperbolehkan untuk beraktivitas,” tuturnya. Panduan tersebut juga menginstruksikan pemberi kerja untuk membuat kebijakan kerja dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, ukuran usaha, waktu kerja pekerja, usia pekerja dan lain-lain karena kondisi yang berbeda berarti juga memiliki risiko tertular COVID-19 yang berbeda. “Pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penataan jarak antar pekerja, dan lain-lain,” katanya. Selain itu, pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memantau kondisi kesehatan pekerjanya secara rutin serta memastikan pencegahan penularan COVID-19 dilakukan dengan baik. Kartini mengatakan pekerja juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat kerja. Selalu gunakan masker dan jaga jarak bila harus menggunakan kendaraan umum. “Jangan memegang wajah dan fasilitas-fasilitas yang ada di tempat umum. Hindari pembayaran secara tunai,” jelasnya. Pekerja harus memastikan kesehatan diri dan keluarganya. karena itu, pastikan berangkat kerja dalam kondisi sehat dan segera mandi dan mengganti baju setelah pulang kerja sebelum melakukan kontak dengan keluarga. (jwn5/ant)

HNW Kritik Dewas TVRI Pilih Dirut Tidak Pertimbangkan TAP MPR

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik langkah Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI yang memilih Iman Brotoseno sebagai direktur utama pengganti antarwaktu lembaga tersebut karena tidak mempertimbangkan Ketetapan MPR RI mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dewas tidak mempertimbangkan rekam jejak Iman Brotoseno saat memilihnya sebagai Dirut PAW TVRI karena yang bersangkutan pernah menjadi kontributor majalah dewasa Playboy Indonesia,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. HNW menilai Dewas TVRI seharusnya menjelaskan hal tersebut secara gamblang, bahkan perlu segera merevisi keputusannya karena patut dipertanyakan mengapa rekam jejak komprehensif calon dirut bisa luput dari perhatian dalam pemilihan. Menurut dia, harus melihat secara komprehensif rekam jejak tersebut karena Dirut TVRI merupakan jabatan publik yang sangat strategis dan dibiayai oleh APBN. Politisi PKS itu mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara harus tunduk pada TAP MPR RI VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. “Di dalam TAP MPR itu, salah satu poinnya adalah pentingnya etika sosial dan budaya, yaitu dengan perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,” ujarnya. Ia sangat menyayangkan rekam jejak Dirut TVRI yang baru tersebut karena tidak menggambarkan apa yang diamanatkan dalam TAP MPR tersebut. Apalagi, menurut HNW, terkait dengan majalah tersebut, mulai dari pemimpin redaksi hingga beberapa modelnya pernah diproses secara hukum berkaitan dengan delik kesusilaan. HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai pengangkatan Dirut PAW TVRI dengan rekam jejak seperti itu, yang tidak sesuai dengan budaya beragama di Indonesia, justru akan membuat gaduh dan resah masyarakat yang lagi terkena status darurat kesehatan nasional COVID-19. “Masyarakat semestinya dibantu dengan hadirnya kebijakan-kebijakan yang membanggakan dan menenteramkan agar menguatkan religiusitas, dan harapan serta kepercayaan pada institusi negara, dan karenanya akan berkontribusi atasi COVID-19,” katanya. Ia khawatir dengan latar belakang Dirut PAW TVRI itu justru membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran milik negara itu berkurang, apalagi saat pandemi ini, warga merujuk tayangan TVRI ketika bekerja dan belajar dari rumah. Menurut HNW, masih banyak kalangan profesional dengan punya rekam jejak lebih baik dan bisa membuat kebijakan tayangan TVRI positif, konstruktif, dan edukatif sesuai dengan TAP MPR soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kenapa bukan TAP MPR tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi orientasi keputusan Dewas TVRI? Padahal, kalau itu yang jadi kebijakannya, tentu akan didukung masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di TVRI,” ujarnya. Menurut dia, pada era Normal Baru, situasi akan menjadi abnormal apabila kebijakan-kebijakan yang dihadirkan justru tidak mengindahkan faktor moral, legal, dan tanggung jawab sosial. Selain itu, HNW juga menilai seharusnya Dewas TVRI menghormati proses hukum. Oleh karena itu, dapat menahan diri sebelum kisruh dengan Dirut TVRI Helmy Yahya benar-benar clear dan selesai melalui proses di Komisi I DPR dan secara hukum. Menurut dia, pengangkatan Dirut PAW TVRI tidak menghormati dan tidak melaksanakan rekomendasi Komisi I DPR RI untuk menunda pemilihan Dirut TVRI yang baru sebagai pengganti antarwaktu. “DPR sedang menangani kisruh tersebut. Akan tetapi, justru Dewas TVRI tidak mengindahkan dan malah menambah kisruh yang baru dan lebih luas,” ujarnya. Menurut HNW, pengangkatan Dirut TVRI tersebut tidak menghormati proses hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan atas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI. (jwn5/ant)

PKS Ingatkan Enam Syarat Harus Disiapkan Sebelum Terapkan New Normal

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengingatkan bahwa ada enam persyaratan yang harus disiapkan sebelum penerapan fase kehidupan normal baru (new normal). “Persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan  WHO, bahwa sebelum memasuki masa normal baru harus dipastikan terlebih dahulu hal-hal berikut ini,” ujar Siregar, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat. Pertama, transmisi Covid-19 sudah terkendali. Kedua, kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan harus bisa mengidentifikasi, mengisolasi, melacak kontak dan mengkarantina. Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan yang ketat pada tempat rentan dan komunitas rentan seperti lanjut usia, kesehatan mental dan pemukiman padat. Keempat, pencegahan di semua lini tempat kerja. Kelima, risiko kasus impor (imported case) sudah dapat dikendalikan. Keenam, seluruh komponen masyarakat harus ikut berperan dan terlibat dalam transisi. Dari beberapa persyaratan yang tadi disebutkan, untuk situasi sekarang, dia menganggap pemerintah belum mampu melakukannya. “Untuk itu lebih baik bersabar menunggu saat yang tepat untuk masuk ke normal baru, demi menghindari bahaya kemanusiaan yang abnormal,” ujar dia. Siregar mengatakan rata-rata kematian Covid-19 saat ini antara 20 sampai 25 orang per hari. Padahal saat awal memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar minggu kedua bulan April yang lalu, rata-rata kematian antara delapan sampai 12 orang per hari. “Bagaimana mau masuk normal baru sementara korban kematian akibat Covid-19 ini belum terkendali,” kata dia. (jwn5/ant)

Pemberian Insentif Nakes di Kudus Tunggu Verifikasi Kemenkes

KUDUS, Jowonews.com – Pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terpapar penyakit virus corona (COVID-19) hingga kini belum cair karena masih menunggu hasil verifikasi data tenaga kesehatan yang diusulkan ke Kementerian Kesehatan. “Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dari usulan tenaga kesehatan yang disampaikan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan semua tenaga kesehatan yang diajukan mendapatkan insentif harus melalui verifikasi Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi menambahkan bahwa sampai saat ini tenaga kesehatan yang sudah mengajukan baru dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, sedangkan lainnya belum. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menambahkan tenaga kesehatan yang bisa mengajukan memang harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes. Tahapannya, lanjut dia, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim DKK. “Jika dinyatakan sesuai kriteria, kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali,” ujarnya. Pemkab Kudus, katanya, juga menyiapkan anggaran serupa melalui dana tidak terduga yang nantinya diberikan kepada tim kesehatan yang melakukan pelacakan kontak pasien COVID-19 hingga petugas tes cepat corona (rapid test), serta tenaga surveilans. Adapun nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. (jwn5/ant)

Meski Pandemi, Ganjar Perintahkan Puskesmas Tetap Layani Imunisasi

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo meminta seluruh puskesmas di Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan pelayanan imunisasi ibu hamil dan balita saat pandemi COVID-19. “Saya minta semua puskesmas melayani imunisasi, kalau ada ibu hamil atau balita datang harus dilayani dengan baik. Jangan sampai terjadi degenerasi karena pandemi, jangan sampai itu,” katanya saat berkunjung ke Puskesmas Gayamsari, Kota Semarang, Jumat. Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan imunisasi. Orang nomor satu di Jateng itu juga meminta pihak puskesmas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat kader-kader posyandu. “Tolong digiatkan ya, jangan sampai karena pandemi, orang lupa imunisasi,” ujarnya. Kepala Puskesmas Gayamsari Sri Ani Handayani mengatakan bahwa program imunisasi tetap dijalankan selama masa pandemi, namun pelayanan imunisasi terjadwal dan dipisah dengan pelayanan umum. “Jadi kami pakai pendaftaran ‘online’, nanti langsung dijadwalkan. Biasanya imunisasi kami lakukan terpisah harinya dengan pelayanan umum agar semuanya terjaga,” katanya. Ia menyebut program imunisasi tetap berjalan normal, meski ada pandemi COVID-19, namun program imunisasi tetap dilaksanakan. “Selama ini masih berjalan, jadi tidak terganggu meskipun ada wabah COVID ini,” ujarnya. Sebelumnya, Ganjar melalui akun Youtube-nya mengunggah video berjudul “Jangan Tunda Imunisasi Anak Karena Corona” itu, dimana terdapat sejumlah warga mengaku kesulitan melakukan imunisasi. (jwn5/ant)

Sakit Hati Diputusin, Seorang Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Telanjang Kekasihnya

PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya. “Tersangka berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat. Kasus tersebut berawal dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga (23), warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melakukan panggilan video, kata dia, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya. Permintaan itu dituruti. Akan tetapi, ketika Bunga sudah dalam keadaan telanjang, lanjut dia, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban. “Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call (tangkapan layar panggilan video, red.) dengan mantan kekasihnya itu,” katanya. Menurut dia, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih, selanjutnya dikirimkan kepada keluarga korban. Selain itu, kata dia, tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban melalui layanan pesan di Facebook. Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020. “Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang,” katanya. Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada. Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jwn5/ant)