Pelanggar Lalu lintas di Solo Terpantau 24 Jam
SOLO, Jowonews- Jangan coba-coba melanggar lalu lintas di kota Solo. Walau tak ada polisi, kamera pengawas siap memantau para pelanggar 24 jam penuh. Ya Solo mulai melakukan uji coba penerapan “Traffic law enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik. Sejumlah alat akan terpasang di titik jalan protokol strategis di kota batik itu. Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman, di Solo, Jumat (19/3), mengatakan dalam uji coba sistem penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut tahap awal baru dipasang kamera pengawas satu titik di persimpangan depan Solo Square, Jalan Slamet Riyadi Kerten Laweyan. Adhytia Warman menjelaskan tujuan dari penerapan tilang elektronik tersebut atau ETLE tersebut untuk mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Masyarakat tetap tertib berlalu lintas meski tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. “Kami akan menambah enam kamera pengawas lagi yang nanti dipasang di enam titik tempat strategis di Solo. Kami meluncurkan sistem ini, sekaligus sosialisasi pada tanggal 23 Meret mendatang,” kata Adhytia Warman. Adhytia Warman menjelaskan pada pemasangan kamera pengawas di simpang Kerten atau depan Solo Square tersebut sudah diaktifkan sejak tiga bulan yang lalu. Polisi pada uji coba sistim ETLE tersebut mencatat sudah ada sekitar 38.000 pelanggar yang terekam di kawasan itu. “Sistim ETLE ini, bisa langsung mencatat secara otomatis pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dengan identitas nopol kendaraan di pusat monitor Mako 2 Satlantas Polresta Surakarta,” kata Adhytia Warman. Menurut dia, pelanggar khusus kendaraan roda empat tersebut masyarakat tercatat bersama bukti foto. Mayoritas pelanggaran berupa tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone seluler saat berkendara. “Kami sebagai tahap awal, belum ada penindakan atau sanksi terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistim ETLE ini. Karena, masih tahap uji coba dan sosialisasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dia mengatakan, enam penambahan kamera pengawas akan dipasang beberapa titik lainnya yang masuk daerah kawasan rawan kecelakaan di Kota Solo.Sehingga Solo, yang akan dijadikan percontohan di wilayah Jateng sistim ETLE ini, ada tujuh titik kamera pengawasan tilang elektonik nantinya. “Namun, kami sistem tilang elektronik itu, masih difokuskan untuk para pengemudi kendaraan roda empat saja dengan jenis pelanggaran tertentu. Jika pelanggar jauh dari titik kamera pengawas, bisa ditempatkan petugas dengan dilengkapi helm Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) untuk merekam,” katanya. Dia menjelaskan, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikirim surat tilang bersama bukti penindakan dan pelanggaran ke alamat pelanggar. Pelanggar yang sudah mengurus kewajibannya, baru diizinkan membayar pajak STNK kendaraannya.