Jowonews

Rokok Senilai 11,54 Miliar Dimusnahkan di Depan Kantor Gubernur Jateng

Rokok Senilai 11,54 Miliar Dimusnahkan di Depan Kantor Gubernur Jateng

Sejauh ini sebagian masyarakat memahami bahwa merokok adalah aktivitas sederhana yang dilakukan sehari-hari. Ada yang mempercayai menghisap gulungan tembakau itu dapat mengusir penat yang memenuhi pikiran. Ada pula yang merokok untuk mengurai hati yang kusut. Dengan beragam dalih di atas, tentu dari segi medis merokok adalah aktivitas yang tidak dianjurkan. Apabila dilakukan secara berkepanjangan akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan, terutama masalah paru-paru dan jantung, hingga mempengaruhi fungsi otak. Dibalik pro dan kontranya, sejauh ini cukai rokok menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai negara. Semestinya penerimaan tersebut akan jauh lebih besar jika rokok ilegal tak beredar. Untuk itulah mengapaa Bea Cukai dan satuan di bawahnya getol melakukan penindakan rokok ilegal. Seperti halnya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang telah menyita puluhan ribu batang rokok dengan taksiran nilai puluhan miliar rupiah. Puluhan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan itu kemudian dimusnahkan untuk menutup rantai peredarannya. Sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tangah, di Kota Semarang, Selasa (26/7/2022). Puluhan juta batang rokok itu didapat dari hasil 20 kalai penindakan pada tahun 2021 silam. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhammad Purwanto mengklaim, rokok ilegal yang dimusnahkan itu nilainya mencapai 11,54 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang semestinya dibayarkan mencapai 7,58 miliar rupiah. “Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi pemerintah dan lain-lain dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCTHT] di Provinsi jateng,” kata Purwanto. Lebih lanjut ia mengungkapkan, Rentang Januari hingga Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 530 kali penindakan. Hasilnya 39.723.022 batang rokok ilegal berhasil disita. Jika ditaksir nilainya mencapai Rp44.07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang semestinya dibayarkan mencapai Rp29,93 miliar. Purwoko meegaskan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah yang akan ditempuh pihaknya antara lain operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang bea cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). “Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus digencarkan dari hulu hingga hilir. Langkah ini untuk pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” kata Purwanto. Perlu diketahui sesui dengan Pasal54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, pelaku peradaran rokok ilegal dapat dijerat hukuman paling lama tahun dan dena 10 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

SD Mangkang Kulon 02 Semarang, Biasakan Siswa-siswanya Bijak Kelola Keuangan dengan Menabung

SD Mangkang Kulon 02 Semarang, Biasakan Siswa-siswanya Bijak Kelola Keuangan dengan Menabung

Saat di sekolah, mungkin kita pernah diajarkan pepatah “Sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit” atau “Jangan Besar Pasak, Daripada Tiang”. Jika ditelaah lebih dalam pepatah tersebut menyiratkan agar kita bijak dalam pengelolaan keuangan. Menabung adalah salah satu langkah mengenalkan anak agar bijak dan hemat dalam menggunakan uang. Seperti halnya dilakukan siswa SD Mangkang Kulon 02, Kota Semarang. Sekolah itu membiasakan anak didiknya menabung di Celengan dan setiap seminggu sekali menyetorkan uang celengan tersebut ke mobil kas keliling. Kepala SD Mangkang Kulon 02, Lia Maylani mengatakan, untuk menabung siswa tak perlu jauh-jauh ke Bank. Setiap hari Kamis ada mobil kas keliling yang datang ke sekolah. Sehingga anak-anak dapat menyetorkan uang secara mandiri. Lebih lanjut, katanya, nominal uang yang disetorkan sangat beragam, menyesuaikan jumlah tabungan celengan yang terkumpul pada setiap pekannya. Menurutnya bukan besaran nominalnya yang jadi ukuran. Melainkan lebih untuk menanamkan kedisiplinan dan berhemat. “Anak-anak dibiasakan untuk mengatur keuangan mereka, tidak boros karena harus menyisihkan uang jajannya. Dengan cara tersebut, anak belajar membudayakan karakter berhemat. Nilai karakter ini dilakukan melalui praktek langsung. Karena anak usia masa sekolah dasar mengembangkan nilai karakter melalui pembiasaan secara langsung, sehingga akan tertanam dan terbiasa sejak dini,” kata Lia, dikutip dari Antara Jateng, Selasa (26/7/2022). Pembiasaan ini, katanya, perlu ditanamkan dan dibiasakan sejak dini. Hal ini agar anak-anak lebih awal belajar mengatur dan mengelola keuangan dengan baik. Menurutnya bijak mengelola keuangan adalah pondasi kehidupan yang baik di masa depan. Terkait celengan yang digunakan untuk menabung, Lia mengungkapkan pihaknya difasilitasi oleh bank. Celengan tersebut terbuat dari kaleng yang terdapat pembuka pada bagian bawahnya. Sehingga anak-anak dapat mengambil uang dari celengan itu setiap pekannya. Terus mengapa uang celengan tersebut disetor ke Bank? Lia berpendapat bahwa uang akan lebih aman saat disimpan di bank. Uang tersebut dapat digunakan kembali saat kondisi-kondisi yang mendadak atau mendesak. “Membudayakan menabung pada anak-anak perlu terus diterapkan. Karakter berhemat dapat menyadarkannya tentang pentingnya untuk menyelamatkan kita di masa yang akan datang,” tutup Lia.

Brekecek Pathak Jahan Khas Cilacap, Kuliner Kepala Ikan dengan Rasa Gurih Pedas

Brekecek Pathak Jahan Khas Cilacap, Kuliner Kepala Ikan dengan Rasa Gurih Pedas

Terletak di bibir pantai, Kabupaten Cilacap, menjadi salah satu kota di Jawa Tengah yang terkenal dengan kuliner lautnya. Salah satu kuliner di Cilacap yang patut dicoba adalah Brekecek Pathak Jahan. Kuliner yang berbahan dasar kepala ikan ini dimasak dengan berbagai macam rempah pilihan. Maka tak heran jika aroma rempah yang dihasilkan sangat kuat. Rasa yang dihasilkan cenderung pedas dan gurih yang meresap ke dalam daging. Meskipun kuliner ini telah lama populer di kalangan masyarakat Cilacap, Brekecek Pathak Jahan baru secara resmi ditetapkan sebagai makanan khas Cilacap pada tahun 2014. Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Cilacap omor 556/501/18/Tahun 2014 pada tanggal 6 November 2014. Asal-Usul Brekecek Pathak Jahan Brekecek merupakan gabungan kata dari “brek” dan “kecek”. Brek berarti dijatuhkan atau diletakkan. Dan kecek artinya dikecek atau dicampur. Jadi brekecek ini adalah metode memasak yang meletakkan bahan dasarnya lalu dicampur dengan bumbu yang khas. Sementara itu, Pathak adalah kepala, dan jahan adalah jenis ikan yang digunakan sebagai bahan dasar. Jadi, dapat dikatakan bahwa pathak jahan merupakan bahan masakan yang berasal dari bagian kepala ikan jahan. Daging atau badan ikan jahan biasanya diolah menjadi ikan asin. Masyarakat setempat biasanya menyebutnya dengan Ikan Asin Jambal Roti. Salah satu keunggulan ikan asin dari Cilacap ini adalah dagingnya yang tebal. Karena ketebalan dagingnya ini, saat dibuat ikan asin biasanya dibelah jadi dua, sehingga menjadi lebar. Konon, pada awalnya kepala ikan jahan ini dibuang, karena hanya bagian tubuhnya saja yang diolah menjadi ikan asin. Namun, ternyata kepala ikan jahan ini juga terdapat daging yang dapat dikonsumsi. Maka, kemudian masyarakat Cilacap mengolahnya menjadi Brekecek, sehingga kini seluruh bagian ikan dapat dimanfaatkan. Dibumbui Berbagai Macam Rempah Meskipun diolah dengan berbagai macam rempah yang kelihatannya sangat kompleks, namun bumbu-bumbu yang dibutuhkan untuk memasak Brekecek Pathak Jahan ini sangat mudah didapatkan. Sebut saja seperti: cabai merah, kunyit, bawang merah, bawang putih, lengkuas, jahe, daun gula merah, daun salam, kemiri, dan serai. Untuk menambah sensasi pedas pada masakan, kita dapat menambahkan cabai rawit. Bumbu tersebut dimasak kemudian dimasukkan ke wajan yang sama dan dimasak bersama dengan pathak jahan. Untuk meminimalisir bau amis pada ikan, dapat juga menambahkan perasan jeruk nipis dan daun kemangi. Dimakan dengan Nasi Putih Hangat Kenikmatan Brekecek Pathak Jahan kian terasa sempurna apabila dimakan bersama dengan nasi putih hangat, cah toge, kerupuk tengiri, yutuk, atau stik sukun. Daya tarik lain yang dicari para nikmat kuliner ini adalah sensasi menyeruput daging yang berada di antara tulan kepala ikan ini. Sensasi gurih pedas dari kuliner ini juga membuat lidah terus bergoyang. Lokasi Penjual Brekecek Pathak Jahan Saat berada di Cilacap, kuliner ini cukup mudah ditemukan. Apalagi saat berada di kawasan pesisir. Namun ada beberapa warung legendaris yang menjadi langganan sebagian besar penikmat kuliner ini. Salah satu warung penjaja Brekecek Pathak Jahan di Cilacap yang cukup populer adalah Warung Ibu Widi yang terletak di Jalan Slamet Nomor 5, Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Pathak Janam Warung Ibu Widi terkenal dengan cita rasanya yang pedas dan bumbu rempah yang meresap hingga ke dalam daging. Pemilik Warung, Ibu Widi mengungkapkan, Pathak Janam di warungnya di masak lebih lama hingga kuahnya menjadi susut. Inilah yang kemudian membuat kepala ikan menjadi empuk dan bumbunya meresep hingga ke dalam. Warung Ibu Widi buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Kamu dapat menikmati satu porsi Brekecek Pathak Jahan hanya dengan uang sekitar 25-30ribu rupiah.

Presedur, Kriteria dan Syarat Pengajuan SKTM

Presedur, Kriteria dan Syarat Pengajuan SKTM

SEMARANG – Sebagai masyarakat kurang mampu secara ekonomi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu pusaka paling sakti untuk mendapatkan keringanan. Surat ini biasa digunakan untuk mendapatkan keringanan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. Konon tak sembarang orang bisa mendapatkan SKTM ini. Ia perlu memenuhi kriteria tertentu agar pengajuan SKTM ini dapat diterbitkan instansi resmi, seperti kecamatan atau kelurahan. Ada sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah agar SKTM ini sampai di tangan. Selain itu, pengaju SKTM juga perlu sowan terlebih dahulu ke orang-orang penting di lingkungan tempat tinggalnya, seperti Ketua RT atau RW. Sebab, mereka dinilai sebagai orang yang paling tahu terkait kondisi ekonomi warganya. Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013, ada sejumlah kriteria mengenai kondisi seseorang yang dianggap sebagai bagian masyarakat tidak mampu. Kriteria itu mulai dari pekerjaan, beban/tanggungan keluarga, hingga kondisi rumah/ tempat tinggal. Berikut kriterianya. Kriteria dan Syarat Pengajuan SKTM Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar Memiliki pengeluaran yang sebagian besar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga Hanya memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kondisi rumah: Dinding rumah dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester Lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah Bangunan tempat tinggal tidak diterangi dari listrik atau listrik tanpa meteran Luas lantai rumah berukuran kurang dari 8 m2/orang Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya. Dalam peraturan yang sama, ada beberapa kelompok lain yang bisa dianggap sebagai masyarakat yang tidak mampu, meliputi: gelandangan Pengemis perseorangan dari komunitas adat terpencil perempuan rawan sosial ekonomi korban tindak kekerasan pekerja migran bermasalah sosial masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana; perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan penderita thalassaemia mayor penderita kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI). Dokumen Pengajuan SKTM Sementara itu, agar masyarakat dapat memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ada beberapa Dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut meliputi: Surat Pengantar RT/RW Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy E-KTP Prosedur Pengajuan SKTM Terdapat beberapa prosedur untuk memperoleh surat sakti ini. Setelah memiliki beberapa syarat, termasuk kriteria dan dokumen, maka pengajuan bisa dilakukan dengan: Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan Pengecekan ID BDT di sistem SIKS-NG Warga Miskin Pembuatan SKTM oleh petugas Pengesahan SKTM oleh Perangkat Kelurahan Pelayanan untuk pengajuan SKTM ini tidak dipungut biaya. Jika semua dokumen sudah lengkap, surat keterangan ini bisa diproses dalam waktu beberapa menit saja.