Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rokok Senilai 11,54 Miliar Dimusnahkan di Depan Kantor Gubernur Jateng

Sejauh ini sebagian masyarakat memahami bahwa merokok adalah aktivitas sederhana yang dilakukan sehari-hari. Ada yang mempercayai menghisap gulungan tembakau itu dapat mengusir penat yang memenuhi pikiran. Ada pula yang merokok untuk mengurai hati yang kusut.

Dengan beragam dalih di atas, tentu dari segi medis merokok adalah aktivitas yang tidak dianjurkan. Apabila dilakukan secara berkepanjangan akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan, terutama masalah paru-paru dan jantung, hingga mempengaruhi fungsi otak.

Dibalik pro dan kontranya, sejauh ini cukai rokok menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai negara. Semestinya penerimaan tersebut akan jauh lebih besar jika rokok ilegal tak beredar. Untuk itulah mengapaa Bea Cukai dan satuan di bawahnya getol melakukan penindakan rokok ilegal.

Seperti halnya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang telah menyita puluhan ribu batang rokok dengan taksiran nilai puluhan miliar rupiah. Puluhan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan itu kemudian dimusnahkan untuk menutup rantai peredarannya.

Sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tangah, di Kota Semarang, Selasa (26/7/2022). Puluhan juta batang rokok itu didapat dari hasil 20 kalai penindakan pada tahun 2021 silam.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhammad Purwanto mengklaim, rokok ilegal yang dimusnahkan itu nilainya mencapai 11,54 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang semestinya dibayarkan mencapai 7,58 miliar rupiah.



“Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi pemerintah dan lain-lain dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCTHT] di Provinsi jateng,” kata Purwanto.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Rentang Januari hingga Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 530 kali penindakan. Hasilnya 39.723.022 batang rokok ilegal berhasil disita. Jika ditaksir nilainya mencapai Rp44.07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang semestinya dibayarkan mencapai Rp29,93 miliar.

Purwoko meegaskan pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah yang akan ditempuh pihaknya antara lain operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang bea cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

BACA JUGA  Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di TPS 10, Sikap Panwaslu Kota Semarang Dipertanyakan

“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus digencarkan dari hulu hingga hilir. Langkah ini untuk pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” kata Purwanto.

Perlu diketahui sesui dengan Pasal54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, pelaku peradaran rokok ilegal dapat dijerat hukuman paling lama tahun dan dena 10 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...