Jowonews

Logo Jowonews Brown

PSK Tertangkap Akan Sidang di Tempat

UNGARAN, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diminta bersikap dan bertindak tegas kepada pekerja seks komersial (PSK), penjual miras dan tempat hiburan yang melanggar Perda. Sikap tegas itu dengan cara melakukan sidang di tempat. Sehingga akan memberikan efek jera.

Harapan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Nafis Munandar, Jumat (26/2). Menurutnya, paradigma Satpol PP Kabupaten Semarang tidak hanya sebatas pembinaan pada pelanggar seperti PSK, penjual miras, penyedia tempat hiburan yang tertangkap melanggar Perda.

 

Melainkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dengan sidang ditempat bagi para pelanggar. “Paradiga kedepanya jangan hanya sebatas pembinaan saja. Tapi semestinya harus mulai mengubah (paradigma), yaitu dengan penidakan yang sifatnya projusticia atau persidangan,” ungkapnya.

Dengan mengarah pada penindakan projusticia atau persidangan diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar. “Untuk melanggar Perda orang akan berpikir lagi, terutama bagi para pelanggar perijinan,” ujar anggota Fraksi PKS ini.

Untuk mendukung persidangan, dewan berharap dalam waktu dekat Satpol PP dapat memberikan rancangan kerja kedepanya. Serta dapat membuat rancangan anggaran untuk memperisapkan sarana pendukung penindakan Perda. “Sehingga Satpol PP tidak ada alasan untuk tidak menindak para pelanggar Perda. Kalau bisa penindakan Perda mulai hari ini,” tegas Nafis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, M. Risun dirinya sepakat dengan arahan dewan Kabupaten Semarang agar Satpol PP ke arah penindakan. Dalam waktu dekat jajarannya akan mempersiapkan untuk dapat kearah sidang ditempat dengan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Pengadilan Negeri Ungaran.
“Dulu persidangan ada di Pengadilan untuk sidang ditempat nanti akan kami persiapkan lokasinya di kantor Satpol PP atau di kecamatan yang dekat dengan lokasi pelanggaran. Kami pun akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk dapat dilakukan sidang ditempat,” ujarnya.(Jn01/Jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...