Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rutan Surakarta Belum Miliki Jammer HP

SURAKARTA, Jowonews.com – Rumah Tahanan Kelas I Surakarta belum dilengkapi alat pengacak sinyal telepon seluler (jammer handphone) untuk mengantisipasi penggunaan telepon seluler oleh penghuni di dalam rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga, di Solo, Rabu mengatakan “jammer handphone” merupakan sebuah alat yang dapat mematikan atau mengacaukan (pengacak) sinyal handphone dan wifi dalam jangkauan radius sekitar 50 meter.

Menurut Urip Dharma, jika alat tersebut dipasang di dalam rutan, maka dapat mengantisipasi adanya komunikasi melalui telepon seluler antara penghuni rutan dengan masyarakat luar, peredaran narkoba, dan pemerasan atau penipuan.

Menurut dia, Rutan Surakarta sebelumnya pada 2010 telah dipasangi alat tersebut, tetapi hanya bisa bertahan sekitar dua bulan karena ada protes dari masyarakat di sekitar rutan. Alat itu, kemudian dilepas.

“Rutan ini memang terletak di dekat pemukiman warga dan banyak perkantoran sehingga jika dipasang alat jammer akan mengganggu aktivitas kerja mereka,” katanya.

Kendati demikian, Rutan Surakarta dalam mengantisipasi pengamanan di dalam tahanan sudah dipasangi sebanyak 32 titik alat closed circuit television (CCTV) yang dapat memantau dari sudut ke sudut ruangan sel.

Selain itu, penghuni pada setiap kamar selalu atau secara rutin dilakukan pemeriksaan secara mendadak sehingga barang-barang penghuni rutan yang dilarang dapat sita oleh petugas.

“Kami belum lama ini telah melakukan pemeriksaan di kamar nomor tujuh dan delapan atau blok tahanan narkoba, pada Senin (15/2). Kami berhasil menyita alat judi dadu, sikat gigi yang diruncingkan seperti senjata tajam,” kata Urip Dharma.

Menurut dia, kegiatan pemeriksaan di setiap kamar-kamar tahan tersebut untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di dalam rutan. Namun, hasil pemeriksaan belum menemukan adanya narkoba di dalam rutan.

Urip Dharma menjelaskan jumlah penghuni rutan saat ini, mencapai 524 orang baik status narapidana maupun tahanan. Jumalh itu, memang sudah melampaui batas ideal kapasitas rutan ini, yakni sekitar 193 orang.

Kendati demikian, pihaknya mengatasi dengan memindahkan napi yang masalah tahanannya lebuh dari enam tahun ke atas ke Nusakambangan.

Pihaknya memindahkan napi Surakarta ke Nusakambangan, sebanyak 10 orang pada Jumat (26/2) malam.

“10 napi itu, terdiri dari lima orang kasus narkoba, dan lima lainnya kriminal. Mereka menjalani tahanan mulai dari enam hingga sembilan tahun,” katanya. (JN16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...