Jowonews

Logo Jowonews Brown

Buronan Bank Jateng Tertangkap di Sumut

Petugas gabungan Kejaksaan Agung meringkus terpidana pembobol Bank Jateng senilai Rp39 miliar, Yanuelva Etliana, di Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah menjadi buron selama empat tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa, membenarkan penangkapan terpidana 15 tahun penjara tersebut.

“Ditangkap tadi pagi oleh petugas gabungan,” kata Sugeng.

Menurut dia, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah bergerak ke Sumatera Utara untuk menjemput terpidana.

Namun, Sugeng belum bisa memastikan kapan tim akan memulangkan terpidana tersebut.

Buron yang diadili secara “in absentia” tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2012.

Yanuelva dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang penggenati kerugian negara sekitar Rp39 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6,5 tahun.

Yanuaelva sukses membobol Bank Jateng dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif. (jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...