Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Wow… 4.000 Hektar Sawah di Kudus Ikut Asuransi

KUDUS, Jowonews.com – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi lahan persawahan yang bisa ikut program asuransi lahan pertanian padi seluas 4.000 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Informasi sementara yang kami peroleh soal alokasi program asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun 2016, Kabupaten Kudus mendapatkan jatah lahan sawah seluas 4.000 hektare,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kudus Harsito didampingi penyuluh pertanian Sugiharto di Kudus, Senin.

Lahan seluas itu, kata Harsito, untuk areal sawah yang tersebar di sembilan kecamatan. Akan tetapi, hingga kini belum ada petunjuk soal jatah masing-masing kecamatan karena hingga kini baru tahap sosialisasi di tingkat petani.

Sosialisasi untuk tahap pertama, yakni di Kecamatan Kaliwungu, Undaan, dan Jati. Enam kecamatan lainnya, kata dia, menunggu jadwal dari PT Jasindo sebagai penyelenggara asuransi untuk program AUTP.

Dengan demikian, pihaknya belum mengetahui tingkat daya tarik petani untuk mengikuti program asuransi pertanian tersebut karena baru tahap sosialisasi.

Selain itu, kata dia, saat ini masih ada lahan yang baru panen tanaman padi untuk musim tanam pertama, sedangkan yang mulai tanam untuk musim tanam (MT) kedua beberapa desa di Kecamatan Undaan.

“Artinya, yang berpeluang mengawali program asuransi pertanian merupakan petani di Kecamatan Undaan. Selain sudah mendapatkan sosialisasi, juga saat ini mulai melakukan persemaian,” katanya.

Petani yang tertarik mengikuti program tersebut, kata dia, diminta mengisi blangko khusus dengan sepengetahuan ketua kelompok tani.

Persyaratan untuk mengikuti program AUTP, salah satunya memiliki tanaman padi yang baru berusia 10 hari dan maksimal 1 bulan.

Menyinggung soal tarif premi, dia mengatakan bahwa besarnya 3 persen kali harga pertanggungan, sedangkan harga pertanggungannya sebesar Rp6 juta kali luas lahan.

Luas lahan 1 hektare, misalnya, nilai premi yang harus dibayarkan sebesar Rp180 ribu. Namun, petani hanya dibebani premi sebesar Rp36 ribu, sedangkan Rp144 ribu ditanggung oleh Pemerintah.

Kerusakan yang dijamin, yakni menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungjawabkan secara langsung yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Organisme pengganggu tumbuhan untuk hama tanaman, yakni penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, tikus, keong mas, dan ulat grayak, sedangkan penyakit tanaman berupa blast, bercak cokelat, tungro, busuk batang, kerdil rumput/kuning, kresek, dan kerdil hampa.

Untuk total luas areal sawah di masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Gebog seluas 2.052 hektare, Kaliwungu 1.984 hektare, Jati 1.027 hektare, Mejobo seluas 1.755 hektare, Jekulo 4.307 hektare, Dawe 2.668 hektare, dan Kota seluas 1.074 hektare.

Sementara itu, luas areal lahan irigasi teknis di Kudus total luasnya 14.057 hektare, sedangkan lahan sawah tadah hujan seluas 6.533 hektare. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...