Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pemecatan Anggota DPR Ivan Haz sudah Final

JAKARTA, Jowonews.com – Pemecatan politikus PPP, Ivan Haz dari kursi anggota DPR sudah final dan tidak akan dirubah lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat.

“Tidak akan berubah (putusan panel terkait Ivan Haz) MKD sudah terwakili di panel dan objektivitasnya lebih tinggi dari MKD,” kata Surahman di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Putusan itu menyusul penyelidikan panel atas penganiayaan Ivan terhadap pekerja rumah tangga berinisial T.

Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman Ivan dan korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 serta mengadu kepada MKD.

Surahman menjelaskan dirinya akan menyurati pimpinan DPR terkait pemecatan Ivan dan nantinya dibahas dalam rapat paripurna. Politikus PKS itu meyakini bahwa putusan pemecatan tidak bakal berubah saat paripurna memutuskan.

“(Hasil Panel MKD) laporan saja (di Rapat Paripurna) dan biasanya tidak ada keberatan sehingga hanya mengukuhkan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota panel MKD, Muhammad Syafii mengatakan seluruh anggota panel setuju Ivan Haz diberhentikan secara permanen dan tidak ada hal meringankan putusan itu.

Dia mengatakan dalam panel itu disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di rapat komisi dan ke Dapil ketika reses.

“Dia juga menginformasikan tidak pernah hadir di rapat komisi, tidak pernah ke Dapil saat reses,” kata Syafii.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD mengenai pemberhentian tetap anggota, berlaku sejak mendapat persetujuan rapat paripurna. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...