Jowonews

Logo Jowonews Brown

34 Proyek Pembangkit Listrik PLN Lewati Batas Kontrak

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 34 proyek pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkendala dan belum selesai hingga melewati batas waktu kontrak penyelesaian.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Safyan Basir menyampaikan 34 proyek pembangkit dengan kapasitas total 633,8 megawatt yang terkendala penyelesaiannya tersebut merupakan proyek sejak tujuh hingga delapan tahun lalu.

Menurutnya, dirinya baru mendapatkan data proyek terkendala tersebut dalam satu tahun terakhir dengan melakukan peninjauan lokasi dan pengkajian data. Proyek 34 pembangkit terkendala itu tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua.
Dari hasil kajian, kata Sofyan, PLN akan melanjutkan 21 proyek pembangkit yang terkendala sementara 13 proyek lainnya diditerminasi.

Dia mengatakan beberapa permasalahan terkendalanya proyek hingga tidak dilanjutkan dikarenakan salah perhitungan kontraktor sebelum mengerjakan proyek. “Karena memang pada saat kontrak awal dia tidak meneliti dengan baik si kontraktor itu. Nawar harga paling murah, itu yang jadi. Banyak salah hitung dan melarikan diri istilahnya,” terangnya.

Sementara PLN, kata Sofyan, tidak bisa menggugat atau melakukan upaya hukum kepada kontraktor dikarenakan terikat ketentuan dalam kontrak. “Upaya hukum nggak ada karena kontraknya dia kuat. Kuat itu misalnya kita putus (kontrak) dia nggak punya beban apapun, nggak ada ganti rugi. Malah kalau kita lanjutkan, dan beres, dia masih punya untung, masih boleh nagih. Kan lucu,” terangnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...