Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

340 KK Terancam Proyek Bendung Karet Tirtonadi

shelter timur tirtonadi (Foto : DPRD Surakarta)

SOLO, Jowonews.com – Proyek restorasi Bendung Karet Tirtonadi yang akan dimulai tahun depan mengancam tempat tinggal 340 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sepanjang bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar.

Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memberikan ganti rugi bagi warga yang rumahnya terkena pengerjaan proyek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo, Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan meski status bangunan berdiri di atas tanah negara, namun warga akan tetap mendapatkan kompensasi dari Pemkot.

“Nanti kompensasinya dianggarkan APBD, karena pemerintah pusat tidak mau menanggung dana kompensasi mengingat bangunan di bantaran sungai dan bukan berstatus hak milik (HM). Karena itu, penghitungannya tidak berdasarkan appraisal,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, DPU masih merekap berapa rumah, toko, kandang dan bangunan lain yang ada di sepanjang bantaran. Sedangkan pengerjaan akan dimulai tahun depan, dimana seluruh pelaksanaannya ditangani Pemerintah Pusat.

Adapun restorasi Bendung Karet Tirtonadi sendiri meliputi pembangunan embung yang akan dibangun di kawasan Tirtonadi tepatnya, pertemuan Kali Gajah Putih dengan Kali Pepe. “Nantinya embung tersebut akan difungsikan sebagai tampungan air untuk Kota Solo sekaligus menjadi wisata air dalam kota. Air tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk diolah menjadi air bersih,” papar Sita.

Terpisah, Penjabat (Pj) Walikota Solo, Budi Suharto mengatakan, nantinya warga di sepanjang bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar akan dipindahkan ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada dekat dengan lokasi rumah mereka saat ini.

“Termasuk Rusunawa Mina Padi di Pondok Boro. Serta rusunawa lainnya yang akan dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” ujarnya.

Sedangkan terkait ganti rugi, Budi mengatakan Pemkot yang akan menanggungnya dari APBD. Hanya saja, karena di APBD 2016 belum dianggarkan dana kompensasi, maka kemungkinan akan dianggarkan di APBD Perubahan 2016.

BACA JUGA  Bawaslu: 71,5% TPS di Solo Masuk Kategori Rawan

“Nanti kan ada tahapan yang dilakukan. Jadi pengerjaan bisa dikerjakan dulu di bagian yang tidak mengenai rumah warga. Sebelum dianggarkan kan juga perlu dihitung dulu besaran ganti rugi, berapa yang kena, dan sebagainya. Termasuk juga harus mensosialisasikan kepada warga dan memberikan pengertian. Pastinya tidak mudah dan butuh waktu,” jelas Budi. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...