Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejari Solo Tangkap Tersangka Korupsi PTPN

SOLO, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Surakarta berhasil menangkap tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan komponen mesin transmisi atau gearbox KW 500 di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Solo, total dana proyek senilai Rp1,2 miliar anggaran 2011-2012.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta Didiek Djoko Ady Poerwoko, di Solo, Selasa, mengatakan tersangka selaku rekanan PTPN IX Solo tersebut, yakni Robi Tansyatrisna (55) yang menjabat Direktur CV Pratama Raya asal Surabaya.

Menurut Didik Djoko Ady Poerwoko pihaknya berhasil menangkap tersangka Robi di Surabaya pada Senin (31/10), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tersangka Robi Tasyatrisna yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang mesin gearbox milik Pabrik Gula Gondang Baru Klaten pada 2011-2012 itu, dengan total nilai proyek Rp1,2 miliar,” ucapnya.

Menurut Didik Djoko Ady Poerwoko dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, tersangka selaku rekanan PTPN diduga telah melaksanakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis. Gearbox yang dipasang merupakan barang bekas dan tidak sesuai produksi pabrikan asal Jepang.

“Tersangka dalam melaksanakan proyek itu, negara dirugikan sekitar Rp725 juta. Kami sudah melakukan penyelidikan ke Jepang ternyata tidak memproduksi merk yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Didik Djoko mengatakan tersangka sebelumnya telah kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Namun, dia kemudian beberapa kali tidak hadir saat pemanggilan tanpa alasan.

“Kami mengirimkan empat orang penyidik dibantu Kejaksaan Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk ditahan di Solo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Didik Djoko mengatakan tersangka segera dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surakarata, dan pihaknya langkah selanjutnya segera dilimpah dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Setelah diteliti tersangka dan barang bukti kemudian limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

“Proses penyelidikan telah selesai, jaksa penuntut umum sudah ditunjuk dan berkas sudah dianggap lengkap (P21). Tersangka siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Menurut Didik Djoko, tersangka saat akan ditangkap sempat hendak melarikan diri atau berusaha bersembunyi menghindar dari petugas kejaksaan.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa mesin gearbox dan beberapa dokumen kuitansi pembelian barang.

Atas perbuatan tersangka jaksa penuntut umum telah menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 Junto Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...