Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Petugas Gabungan Tangkap Pelaku Satwa Liar Dilindungi

CILACAP, Jowonews.com – Petugas gabungan yang terdiri atas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surabaya, serta Kepolisian Resor Cilacap menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.

“Kami bersama Balai Gakkum Surabaya dan Polres Cilacap pada tanggal 25 dan 26 Januari melaksanakan operasi PSL (Perdagangan Satwa Liar) dilindungi,” kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah II Cilacap-Pemalang Rahmat Hidayat di Cilacap, Jumat.

Ia mengatakan operasi PSL itu dilakukan setelah selama lima bulan memantau dan menelusuri akun “Facebook” yang menawarkan jual-beli satwa secara “online” atau dalam jaringan (daring).

Dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari, kata dia, petugas menangkap seorang tersangka berinisial FAW di rumahnya, Jalan Komodo, Cilacap, dengan barang bukti berupa satu ekor kancil (Tragulus javanicus).

Sementara pada tanggal 26 Januari, petugas menangkap tersangka AS, warga Sampang, Cilacap, dengan barang bukti satu ekor elang bondol (Haliastur indus).

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AS sempat melarikan diri sehingga satwa yang ada di rumahnya, kami ambil semua. Jadi, ada dua ekor burung hantu (Tyto alba) yang turut kami ambil,” katanya.

Menurut dia, burung hantu sebenarnya belum termasuk satwa dilindungi tetapi jika tidak dikontrol keberadaannya akan terancam punah.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan aktivitas jual-beli satwa liar dilindungi lebih dari satu tahun.

“Menurut pengakuan mereka, barang (satwa liar dilindungi yang mereka jual, red.) berasal dari luar Jawa Tengah. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Cilacap dan mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut dia, satwa liar yang disita dari kedua tersangka selanjutnya akan dititipkan lembaga konservasi terdekat, yakni Serulingmas, Banjarnegara.

“Kebetulan satwa liar dilindungi ini sudah lama dipelihara sehingga sebelum dilepasliarkan harus dilatih dulu di lembaga konservasi,” jelasnya.

Dia mengakui hingga saat ini, perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi masih marak terjadi seperti di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Menurut dia, satwa liar di Nusakambangan yang sering diburu, antara lain kancil, elang, dan babi hutan.

“Babi hutan meskipun tidak dilindungi, merupakan sumber makanan bagi macan tutul yang hidup di Nusakambangan. Jika babi hutan diburu akan mengancam ketersediaan makanan bagi satwa liar yang dilindungi tersebut (macan tutul, red.),” katanya.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Balai Gakkum LHK Surabaya Agus Mardiyanto mengatakan selama tahun 2016, pihaknya telah menangani tujuh kasus PSL di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut dia, seluruhnya diproses hingga P21 atau dinyatakan lengkap sehingga dapat diteruskan ke jaksa untuk proses pidana “Kalau tahun 2017 sampai sekarang sudah ada empat kasus, seluruhnya di Jawa Timur,” katanya. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...