Jowonews

Logo Jowonews Brown

46 Penunggak Pajak Terancam Ditahan

Ilustrasi Bayar Pajak
Ilustrasi Bayar Pajak
Ilustrasi Bayar Pajak

PEKALONGAN, Jowonews.com – Sebanyak 46 orang penunggak pajak terancam dikenakan sanksi penyanderaan (Gijzeling). Sanksi tersebut dilakukan jika mereka tidak melakukan pembayaran wajib pajak hingga menembus angka diatas Rp100 juta.

Ancaman penyanderaan itu, setelah ada kerjasama antara Kepala Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan bersama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan, Rabu (26/8).

Kepala KPP Pratama, Abdul Ghofir mengatakan, bahwa sebanyak 46 orang tersangka tersebut terdiri dari wajib pajak badan usaha, dan juga perorangan. Mereka berasal dari Kota/ kabupaten Pekalongan dan juga kabupaten Pemalang dengan nominal penyelewengan pembayaran paling besar senilai Rp 4 Milyar untuk pajak perorangan.

“Ini (penyanderaan,red) kami lakukan untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang membandel untuk melakukan kewajiban pajaknya, wajib pajak yang merasa utang supaya sadar,” tuturnya.

Namun demikian, katanya, tidak akan langsung asal ciduk, melainkan bila memang setelah adanya proses himbauan, surat pemberitahuan, surat paksa, hingga sitapun namun tetap saja tidak digubris.

“Kalau mereka tidak menggubris, baru kami akan melakukan penjemputan untuk diisolasikan selama 6 bulan,” tuturnya.

Senada disampaikan Kepala Rutan, Tatang Suherman. Ia mengatakan, tempat isolasi terhadap wajib pajak yang membandel tersebut akan dibedakan dengan tempat warga binaan pada umumnya. “Jangan harap akan boleh membawa fasilitas seperti televisi ataupun handphone, melainkan setiap sel dengan prasarana minimal,” tuturnya menambahkan.

Diakuinya, penyanderaan dilakukan berdasarkan kerjasama antara KPP Pratama bersama dengan Rutan Pekalongan untuk bersikap tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh. “Sebenarnya kepatuhan wajib pajak sendiri sudah cukup membaik, ada peningkatan 64 sekian persen, meningkat 3 persen di wilayah pajak kami. Ketegasan tersebut dilakukan untuk memenuhi target pembayaran pajak sebesar 72,5%,” imbuh Kepala KPP Pratama pekalongan itu dengan yakin. (JN01)

 

BACA JUGA  Ganjar Akui Kaget Keputusan PRPP

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...