Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

56 WNA di Eks Karesidenan Pati Dideportasi

PATI, Jowonews.com – Sebanyak 56 warga negara asing (WNA) terjaring oleh Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah karena melanggar keimigrasian. Itu setelah dilakukan operasi penertiban dan pengawasan sejumlah tempat empat kabupaten di eks-Keresidenan Pati.

“Keempat kabupaten yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut, meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Rembang dan Blora,” kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati Yayan Indriana didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Sigit Wahjunarto di Pati, Jumat (28/10).

Kegiatan operasi pengawasan orang asing yang digelar di empat kabupaten tersebut, kata dia, dimulai sejak bulan September 2016 dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika ke-76 Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “pelayanan dan penegakan hukum pasti nyata” serta dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.

Hasilnya, kata Yayan, terdapat 56 warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga harus dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Operasi pengawasan terhadap orang asing, kata dia, selama ini dilakukan secara rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas II Pati.

Sementara operasi pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menyambut Hari Dharma Karyadhika, katanya, melibatkan lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yakni dari Kesbangpol, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Lanal, Bin, pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Disdukcapil, dan Kementerian Agama.

Lokasi yang menjadi sasaran, yakni perhotelan, perusahaan, tempat tinggal keberadaan orang asing, sekolah, pesantren, dan industri rumahan yang mempekerjakan atau menjadi domisili orang asing.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Sigit Wahjunarto menambahkan, pada awal September 2016, kegiatan operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Jepara berhasil menjaring dua warga Negara Kores Selatan karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Keduanya terjaring di tempat berbeda. Satu di antaranya sudah dideportasi, sedangkan satunya masih dalam pemeriksaan dengan pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Sementara kegiatan serupa tanggal 24 September 2016 di Kabupaten Blora berhasil menjaring 51 warga Negara Timor Leste.

“Mereka sudah dideportasi ke negara asalnya karena kehadiran mereka di Blora untuk melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) tanpa ada penjamin. Kalaupun ada ternyata fiktif,” ujarnya.

Pelanggaran keimigrasian kembali ditemukan di Kabupaten Jepara, ketika tim operasi pengawasan orang asing kembali diterjunkan dan menjaring tiga warga Negara Italia.

Ketiga WNA tersebut, katanya, tidak memiliki sponsor dan saat ini masih dalam pemeriksaan. “Ketiganya akan dideportasi ke negara asalnya,” tandasnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...