Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

84 Ribu WP di Jateng Manfaatkan Tax Amnesty

SEMARANG, Jowonews.com – Kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan tax amnesty di Jawa Tengah terbilang tinggi. Ini ditandai dengan tinggi uang tebusan amnesti pajak untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I yang mencapai Rp5,7 triliun. Angka ini bahwa tertinggi di tingkat nasional.

“Realisasi uang tebusan ini sampai dengan 19 September, kontribusinya untuk nasional sebesar 21,4 persen dari perolehan nasional, yaitu Rp26,7 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh di Semarang, Senin (19/9).

Dari sisi jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak untuk periode yang sama di wilayah DJP Jateng I tercatat 3.209 WP atau berkontribusi 3,8 persen dari WP seluruh Indonesia yang sudah mengikuti amnesti pajak dengan jumlah 84 ribu WP.

Dari sisi harta yang dideklarasikan hingga Senin, untuk DJP Jateng I Rp235 triliun, dengan rincian untuk dana repatriasi Rp17,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp45,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp172 triliun. Dengan penambahan uang tebusan pada amnesti pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I sampai dengan 19 September 2016 mencapai Rp19,33 triliun atau 58 persen dari target penerimaan tahun ini Rp32,8 triliun. “Jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu ada pertumbuhan sebesar 33,77 persen untuk penerimaan pajak DJP Jateng I,” jelasnya.

Pihaknya optimistis dengan sisa waktu yang ada, target tersebut akan tercapai. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong WP untuk mengikuti amnesti pajak tersebut sebelum periode pertama berakhir. Pada periode pertama amnesti pajak, memberlakukan tarif tebusan terendah dua persen. Periode pertama akan berakhir pada 30 September dan tidak diperpanjang.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para WP segera memanfaatkannya sebelum tarif tebusan meningkat menjadi tiga persen. “Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan amnesti pajak untuk segera menyampaikan surat pernyataan harta ke kantor pelayanan pajak terdaftar atau Kanwil DJP terdekat,” tandasnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...