Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

97 Motor Bersama 35 Pengendara Diamankan  

Motor disita Polisi

AMBARAWA, Jowonews.com– Balap liar (Bali) di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA) tepatnya di pertigaan Kampoeng Rawa, Sabtu (5/12) dirazia Anggota Polsek Ambarawa bekerjasama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Salatiga. Sebanyak 97 sepeda motor berhasil diamankan untuk diproses hukum. Termasuk sejumlah pengendaranya turut diperiksa dan diberi pembinaan.

Balap liar (Bali) di JLA kerap dilakukan anak-anak muda pada malam hari di akhir pekan. Para peserta maupun penonton yang datang tidak hanya dari kota Ambarawa, tetapi juga dari sejumlah wilayah Kabupaten/Kota lain di sekitar Kabupaten Semarang. Aktivitas Bali tersebut membuat resah warga dan pengguna jalan. Warga khawatir terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh para pembalap liar.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait aktivitas Bali. Saat kita selidiki ternyata benar ada aktivitas Bali di JLA tepatnya di dekat jalan masuk Kampoeng Rawa. Kondisi seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan,” tutur Kapolsek Ambarawa, AKP Mulyadi, Senin (7/12).

Selanjutnya anggota Polsek Ambarawa bekerjasama dengan Denpom Salatiga, mengepung kawasan JLA yang digunakan untuk arena Bali. Melihat ada anggota Kepolisian dan Polisi Militer datang, ratusan pemuda yang sedang melakukan balap liar pada kabur.

Namun apes, para pelaku bali itu kesulitan meloloskan diri. Sebab polisi sudah mengepung di beberapa jalan masuk kampung. Akhirnya 97 kendaraan bermotor berhasil diamankan dari lokasi kejadian.

Selain itu polisi mengamankan 35 orang pemiliknya yang langsung diproses tilang. Sedangkan 62 kendaraan lainnya masih belum jelas pemiliknya karena ditinggal di pinggir jalan dan dipinggir sawah.

“Saat kami datang mereka kabur dan masuk ke sawah-sawah, karena takut sepeda motornya ditinggal begitu saja,” ungkap Mulyadi.

BACA JUGA  Pemkab tak Serius Tangani, Lalin Ambarawa Makin Semrawut

Dalam penangkapan pelaku bali itu sempat terjadi pemukulan terhadap petugas. Kanit Lantas Ambarawa, Iptu Donny Kristianto sempat dipukul salah seorang joki balap motor yang berontak untuk bisa meloloskan diri saat ditangkap.

“Saya tangkap pengendara Vega Biru protholan di dekat sawah. Waktu akan saya bawa si anak ini malah melawan untuk meloloskan diri dengan memukul kepala saya,” tutur Donny.

Iptu Donny menambahkan, para pelaku bali itu diberi pembinaan. Pihaknya juga menerapkan proses tilang, sebab mereka melanggar Pasal 297 Undang-undang Lalulintas No 12 tahun 2009 tentang lalulintas. Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Mereka yang kami tangkap kami beri pembinaan dan ditilang untuk proses hukum di pengadilan. Mudah-mudahan ada efek jera agar tidak lagi melakukan bali. Hingga Senin (7/12) pagi sudah ada sekitar 60-an orang yang datang mengurus sepeda motornya yang ditinggal. Mereka tetap kita tilang untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...