CILACAP, Jowonews- Jangan sembarangan menebang pohon di hutan Perhutani. Hukumannya bisa dipenjara hingga lima tahun.
Hal tersebut menimpa RA (48), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.
“Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis (12/11).
Ia mengatakan RA ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Polisi Hutan Perum Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat, pada 21 Oktober 2020.
Saat berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap itu, lima polisi hutan yang sedang berpatroli mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon.
Oleh karena itu, tim patroli segera menuju ke arah sumber suara dan melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati, sehingga mereka melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.
Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi serta menahan pelaku. Sejumlah barang bukti disita. Antara lain satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara saat ditanya wartawan, RA mengaku baru satu kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. “Saya melakukan penebangan pohon jati ini karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga,” katanya.