KUDUS – Kota Kretek Kudus saat ini memiliki enam Warisan Budaya Takbenda Nasional (WBTb). Keputusan penetapan WBTb ini dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) beberapa tahun terakhir.
Warisan budaya itu meliputi Budaya Prosesi Jamasan Pusaka Pusaka Keris Cinthaka Warisan Tradisi Sunan Kudus, Buka Luwur Sunan Kudus, Kesenian Barongan, Dandangan, Jenang Kudus, hingga Joglo Pencu yang telah ditetapkan pada Tahun 2016.
“Saat ini sudah ada enam WBTb yang dimiliki Kabupaten Kudus. Ini salah satu upaya untuk lebih melestarikannya,” kata Bambang Widiharto, Sub Koordinator Sentradasa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kudus, Jumat (30/12/2022).
Setelah ditetapkan sebagai WBtb, pihaknya harus melaporkan secara rutin kegiatannya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan minimal satu tahun sekali. Jika tidak demikian, ada sejumlah ketentuan yang bisa berujung pada pencabutan status WBTb.
“Setahun sekali kami meliput kegiatan budaya ini. Lanjutnya, bila tidak ada laporan kegiatan budaya selama 4 tahun berturut-turut, maka gelar WBtb akan dicabut,” ujarnya.
Sejumlah seni dan budaya yang telah ditetapkan jadi WBtb nasional, lanjutnya, diharuskan merupakan budaya yang harus sudah mentradisi dan melekat di masyatakat. Bahkan paling tidak, tradisi tersebut harus sudah berusia 50 tahun.