Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Proyek Kolam Retensi Diduga Dipaksakan

SEMARANG, Jowonews.com – Pengerjaan proyek kolam retensi Muktiharjo, Pedurungan di Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang tahun 2014 disinyalir dipaksakan. Selain dikerjakan dalam waktu yang mepet, perencanaan proyek diketahui tak matang. Bahkan terungkap sejak perencanaan proyek, diduga terjadi kongkalikong antara pihak PSDA dengan konsultan perencana. Majelis hakim menuding adanya KKN (korupsi kolusi nepotisme) sejak awal proyek.

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Nugroho Joko P dan Rosyid Hudoyo, mantan Kepala dan Sekretaris Dinas PSDA-ESD Kota Semarang, Tyas Sapto Nugroho, Direktur CV Prima Design serta Imron Rosadi, Direktur CV Prima Design (pengawas), Kamis (3/12).

Agung Respati Manis ST bersama Savitri Nur Farida, saksi bagian perencanaan mengakui, pihaknya diminta mereview dan merevisi gambar  perencanaan proyek yang pernah dibuat tahun 2013 sebelumnya oleh Sutrisno ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Atas permintaan itu, saksi Agung yang kerap mendapat pekerjaan perencanaan di dinas itu diketahui meminjam bendera PT Cipta Rencana sebagai konsultan perencana dengan direktur Yusuf Purwanto.

“Pak Sutrisno adalah mertua saya,” kata saksi Agung mengakui pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Gatot Susanto, Kamis (3/12).

Saksi yang pernah diperiksa enam kali saat penyidikan itu mengaku, revisi gambar perencanannya dibuat berdasar dokumen tanpa pengecekan di lapangan. Atas perencanaannya, PT Cipta Rencana selaku konsultan perencana yang ditunjuk langsung itu mendapat fee sekitar Rp 34,8 juta.

“Kami yang mengerjakan revisi. Setelah itu tidak tahu dan terlibat dalam adendum-adendum,” kata dia.

Atas keterangannya, Gatot Susanto menuding, saksi bertindak KKN. “Kalau begitu KKN. Kalau itu nampak, proyek dikasih ke saudara. Baru saudara mencari bendera,” kata dia.

BACA JUGA  Golkar Optimis Sibagus Menang

Ari Praptono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menyatakan, bahwa pelaksanaannya, terjadi sejumlah adendum perubahan.

“Adendum dibuat untuk menyesuaikan 100 persen agar dianggap tidak ada masalah. Harusnya adendum dibuat sesuai di lapangan dan melibatkan perencana,” kata dia.

Sidang kemarin juga memeriksan Arif Budiman S Kom, PNS pada bagian pengolahan data elektronik Setda Kota Semarang selaku Ketua Pokja 14 dan 9 ULP Kota Semarang (pengadaan rekanan dan konsultan). Serta Nila Dewi Palupi ST, PNS pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Sekretaris Pokja 14 ULP Kota Semarang.

Dalam keterangannya, saksi mengakui proyek retensi dimenangkan rekanan PT Harmoni International Technologi (HIT) dan CV Catur Eka Karsa selaku pengawas. Terungkap dalam sidang, adanya tandatangan konsultan pengawas yang diduga dipalsu.

Dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo juga melibatkan Handawati Utomo dan Ir Tri Budi Purwanto MT, Direktur serta Komisaris PT HIT. Perkaranya kini juga telah digelar di pengadilan.

Korupsi terjadi pada Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang atas pembangunan kolam retensi yang dikerjakan PT HIT senilai Rp 33,7 miliar. Kontrak ditandatangani PPKom bersama rekanan, pada 27 Agustus, jangka waktu 120 hari atau sampai 29 Desember. Namun sampai batas kontrak habis PT HIT tidak mampu menyelesaikan. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...