Jowonews

Logo Jowonews Brown

Menakar Urgensi Pemberian Kewenangan Baru BIN

JAKARTA, Jowonews.com – Peristiwa serangan kelompok teroris dengan meledakkan bom di kawasan Sarinah/Jalan MH Thamrin Jakarta pada Kamis (14/1) menyisakan pertanyaan besar, mengapa hal itu bisa terjadi di wilayah strategis Ring 2 Istana Negara.

Kemudian disusul pertanyaan lanjutan, lalu di mana kerja intelijen dan Kepolisian selama ini? Pasca kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyebutkan bahwa peristiwa itu didalangi oleh kelompok Negara Islam Irak-Suriah (ISIS) jaringan Bahrun Naim.

Dia mengatakan jaringan Naim itu sebenarnya merencanakan melakukan serangan pada bulan Desember 2015 tepatnya saat malam Natal dan Tahun Baru, namun berhasil digagalkan Kepolisian.

Hal itu menurut Tito karena Polisi bergerak cepat dengan menangkapi sejumlah aktor yang diduga akan melakukan serangan seperti Arip Hidayatullah di Bekasi, dan mengaku diperintahkan Bahrun Naim.

Sementara itu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan institusinya sudah menerima laporan bahwa Indonesia akan menjadi target serangan sejak November 2015, namun memiliki berbagai kelemahan sehingga tidak bisa bertindak.

Dia mengatakan BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi, namun hal itu tanpa disertai ketentuan untuk menangkap dan atau menahan ketika bertugas menggali informasi.

“BIN memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi, tetapi kemudian kita lihat pasal 34 pada undang-undang yang sama, penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan,” kata Sutiyoso.

Sutiyoso menjelaskan jika ingin penanganan terorisme ditingkatkan maka kewenangan BIN perlu pula ditingkatkan dalam undang-undang khususnya terkait kewenangan penangkapan dan atau penahanan.

Landasan kerja BIN adalah Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan wewenang BIN dalam UU tersebut diatur dalam Pasal 31.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa institusi itu memiliki wewenang menyadap, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan pertama, kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Kedua kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UU Intelijen Negara mengatur mengenai penggalian informasi yang dilakukan BIN dengan ketentuan untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan; dan bekerja sama dengan penegak hukum terkait.

Sementara itu pada Pasal 34 ayat (2) disebutkan dalam melakukan penggalian informasi, penegak hukum terkait wajib membantu BIN.

BACA JUGA  Konser Bimbo 2015 "Indonesia Menyanyi"

Kewenangan BIN yang tidak boleh melakukan penangkapan dan atau penahanan dalam kerja penggalian informasi itu yang dipermasalahkan Kepala BIN.

Sutiyoso mengatakan sering kali informasi yang diberikan BIN tidak ditindaklanjuti oleh Polri, disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki Polri yang bertugas melakukan penangkapan dan penahanan.

“Contohnya, ada pelatihan teroris yang disampaikan oleh BIN, tidak bisa ditindaklanjuti karena alat buktinya kurang memadai,” katanya.

Penolakan Dari Kalangan DPR Pada era orde baru, Presiden Soeharto menggunakan berbagai cara untuk mengendalikan negara termasuk cara-cara represif, sementara itu intelijen dalam era tersebut sangat besar untuk mengamankan setiap ancaman bagi pemerintahan.

Munculnya wacana agar BIN diberikan kewenangan penangkapan dan atau penahanan menimbulkan penentangan dari kalangan DPR RI.

Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai Kepala BIN masih berpikir berada di era tahun 80-an sehingga masih terbayang-bayang ide intelijen pada masa rezim orde baru.

“Pada saat itu (orba) idenya adalah berpikir BIN itu melakukan penangkapan atau penahanan,” kata Masinton.

Dia menilai dalam penanggulangan teroris bukan hanya dilakukan BIN namun ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan aparatur keamanan. Sementara itu dalam hal penegakan hukum, Polisi memiliki kewenangan penangkapan penahanan sehingga seharusnya serahkan kepada polisi.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik menilai sifat kerja antara BIN dan Kepolisian berbeda, sehingga kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi berbeda.

Dia mencontohkan kinerja BIN dalam proses penggalian informasi sifat kinerja institusi itu tertutup sehingga apabila kewenangan penangkapan dan penahanan diberikan maka akuntabilitasnya sulit diuji.

“Penangkapan dan penahanan termasuk tindakan pro justisia, sehingga kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian yang sifat kinerjanya terbuka, akuntabilitasnya terjaga,” katanya.

Dia menjelaskan, kewenangan BIN dalam menangkap dan menahan sementara dalam proses penggalian informasi, sudah permah didiskusikan. Menurut dia pemberian kewenangan itu tidak perlu karena kebutuhan BIN untuk menahan seseorang bisa dilakukan bersama penegak hukum.

Politikus PKS itu menilai dalam Pasal 34 ayat (2) sudah jelas disebutkan bahwa penegak hukum wajib berikan bantuan ke BIN dalam melakukan penggalian informasi.

Pasal tersebut dimaknai bahwa apabila BIN dalam tugas penggalian informasi menilai perlu menahan atau menangkap seseorang maka penegak hukum wajib membantu melaksanakannya.

“Saya tidak tahu apakah dalam pelaksanaannya ada kesulitan koordinasi, itu perlu digali,” katanya.

Koordinasi antara pihak terkait dalam penanganan terorisme menjadi kunci utama, karena informasi yang diperoleh BIN akan menjadi percuma apabila tidak ditindaklanjuti pihak yang berwenang menangkap atau menahan pihak yang dinilai terlibat jaringan terorisme.

Hal tersebut juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya yang menilai saat ini dibutuhkan koordinasi antara kementerian/lembaga di pemerintahan untuk menangkal ancaman-ancaman tindakan terorisme.

BACA JUGA  Pimpin IPSI Kota Semarang, Anis Nugroho Siap Hidupkan Padepokan Gunung Talang

Karena itu dia mengatakan tidak diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara maupun penambahan kewenangan aparat intelijen.

“Saya menilai yang dibutuhkan sekarang adalah koordinasi antara kementerian atau lembaga terkait, tanpa itu tidak akan berjalan maksimal dan tidak ada efek apapun,” katanya.

Menurut dia, UU apapun tidak memiliki kekuatan ketika para pelaksananya tidak melakukan koordinasi apalagi menghadapi ancaman terorisme dan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja namun harus bersifat kolaboratif dan koordinatif.

Tantowi mengatakan tugas BIN yaitu penangkalan dini sehingga dirinya tidak sepakat ketika institusi itu harus diberikan wewenang baru yaitu penangkapan.

Menurut dia, apabila itu terjadi maka pertanggungjawabannya kepada publik bagaimana sehingga lebih baik tugas BIN tetap seperti sekarang.

“Jadi BIN yang benar seperti ini, bagaimana BIN memberikan informasi kemudian Polri dan TNI melakukan tindakan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menilai informasi yang diberikan BIN harus ditindaklanjuti Polisi atau lembaga terkait sehingga tidak terjadi kebobolan tindakan teror.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menjelaskan saat UU Intelijen Negara dibuat, salah satu masukan dari komunitas masyarakat sipil adalah memberikan kewenangan menangkap kepada aparat BIN secara otomatis juga harus memiliki kewenangan sebagai penyidik.

Hal itu menurut dia bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga ditolak “Kewenangan menyidik dan menangkap bagi aparat intelijen dihawatirkan akan terjadi penyalah gunaan wewenang,” ujarnya.

Hal itu menurut dia karena intelijen pasti bekerja secara tertutup lalu apabila kewenangan itu berikan, maka menangkap dan menahan seseorang secara tertutup bertentangan dengan HAM dan juga KUHAP.

Karena itu dia menjelaskan, kewenangan BIN diberi ruang dalam pasal 34 UU Intelijen Negara bahwa BIN tidak melakukan penangkapan atau penahanan tetapi dapat bekerja sama dengan penegak hukum terkait.

“Jadi dalam hal ini BIN dapat membentuk tim gabungan dengan unsur terkait dan unsur terkait/penegak hukum itu nanti yang akan melakukan penangkapan,” katanya.

Kita tentu tidak ingin BIN atau intelijen dijadikan sebagai alat penguasa dan menyalah gunakan kewenangannya, seperti yang terjadi di era orde baru, gampang menangkap orang yang dinilai membahayakan negara.

Hal itu bukan hanya kekhawatiran belaka, namun fase buruk sejarah Indonesia tentu tidak boleh terulang lagi sehingga penempatan proporsi kewenangan yang proporsional dalam kerja intelijen sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran UU dan HAM.

Sifat kinerja BIN yang tertutup membuat institusi itu tidak bisa diberikan kewenangan yang “super mewah” yaitu menangkap dan menahan seseorang karena tentu saja akuntabilitasnya sulit untuk dibuka.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...