Jowonews

Logo Jowonews Brown

Empat Anggota Reskrim Polres Kudus Terperiksa Kasus Penganiayaan Kuswanto

Penjahat DIdor Polisi
Penjahat DIdor Polisi
Penjahat DIdor Polisi

Semarang, Jowonews.com – Kasus penganiayaan terhadap Kuswanto, (29) warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang diduga sebagai korban salah tangkap oleh polisi telah dilaporkan ke Mabes Polri. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jateng untuk diselidiki.

Wakapolda Jateng Brigjen Slamet Riyanto ketika ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (12/12), mengatakan, sudah ada pelimpahan dari Mabes Polri untuk penanganan dugaan penganiayaan dengan Kuswanto sebagai korban.

“Kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” katanya.

Dalam perkara ini, sudah ada sekitar 18 orang yang terdiri anggota Polres Kudus maupun warga sipil yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain itu, menurut Slamet, ada empat anggota Polres Kudus yang dijadikan terperiksa dalam kasus penganiayaan ini.

Salah satu terperiksa dalam perkara tersebut yakni Aiptu NW yang menjabat Ketua Tim Buser Reskrim Polres Kudus saat kejadian pada November 2012 tersebut.

Sebelumnya, Kuswanto mengaku ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Kudus dan dipaksa mengaku terlibat perampokan di Gudang Ice Cream Walls di Jalan Lingkar Selatan pada November 2012.

Atas peristiwa tersebut, Kuswanto mengaku masih menderita luka di bagian leher. (JN05)

BACA JUGA  Ini Modus Komplotan Perampok Berpura-pura Tukang Servis Elektronik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...